JAKARTA, TAMBANG – PT SMR Utama mengirimkan surat keberatan terhadap pemerintah karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) anak bisnisnya, PT Delta Samudera dicabut pada pertengahan Februari kemudian. Surat Keberatan bernomor 005/SMRU-CORSEC/II/2022 itu resmi diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Perusahaan SMR, Arief Novialdy menyampaikan bahwa imbas pencabutan IUP membuat kinerja keuangan perseroan menjadi terganggu bahkan mengalami kerugian yang cukup signifikan.

”Dengan dicabutnya PT Delta Samudera (PTDS) yang merupakan anak perjuangan perseroan, maka berdampak terhadap performance keuangan perseroan di mana atas pencabutan tersebut berakibat pada meningkatnya rugi perseroan,’’ ungkapnya dalam informasi resmi, dikutip Selasa (1/3).

Meski demikian, Arief menjelaskan bahwa pencabutan tidak memiliki pengaruh pada faktor aturan, kegiatan operasional, maupun kelancaran usaha perusahaan.

”Namun tidak memiliki pengaruh secara aturan, kegiatan operasional maupun kelancaran usaha Emiten,’’ ungkapnya.

Sebagaimana dikenali, pada tanggal 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan siaran pers tentang pencabutan 180 IUP mineral dan batubara. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP kerikil bara.

Dalam daftar pencabutan itu, PTDS yang merupakan anak usaha PT SMR Utama turut serta di dalam surat keputusan tersebut.

PT SMR Utama sendiri merupakan perusahaan yang saham terbesarnya dipegang oleh PT Trada Alam Minera Tbk sebesar 52,30 persen. Sebesar 8,11 persen sahamnya dipegang PT Asabri Persero dan sisanya dimiliki penduduk umum sebesar 39,59 persen. Saat ini, Direktur Utama perusahaan dijabat oleh Gani Bustan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?