Jakarta, TAMBANG – Polemik pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dijalankan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, terus bergulir.

Terbaru, dua perusahaan tambang pemilik IUP adalah PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudera, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan PT Gunung Berkat Utama bernomor 119/G/2022/PTUN.JKT, sementara somasi yang dilaksanakan PT Delta Samudera bernomor 120/G/2022/PTUN.JKT. Keduanya sama-sama didaftarkan pada Rabu 11 Mei 2022 dan menunjuk Neil Sadek selaku kuasa hukumnya.

Baik PT Gunung Berkat Utama maupun PT Delta Samudera, keduanya menyatakan bahwa surat pencabutan IUP yang diterbitkan Kementerian ESDM dan BKPM sementara waktu lalu tidak sah. Kedua penggugat juga meminta Menteri ESDM dan BKPM untuk mengabulkan gugatan Penggugat semuanya.

“Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu wacana Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 perihal Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gunung Berkat Utama,” demikian suara petitum tersebut, sebagaimana dilansir dari laman PTUN Jakarta.

Tuntutan PT Gunung Berkat Utama selanjutnya adalah mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat ialah wacana Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 perihal Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama.

“Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang muncul dalam sengketa ini,” demikian tuntutan petitum berikutnya.

Sementara, surat pencabutan IUP yang dianggap batal atas nama PT Delta Samudera ialah Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat ialah ihwal Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 ihwal Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Delta Samudra.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat adalah tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 ihwal Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Delta Samudra,” demikian suara gugatan tersebut.

Senada dengan PT Gunung Berkat Utama, PT Delta Samudera juga menuntut Menteri ESDM dan BKPM semoga membayar biaya yang timbul dalam sengketa tersebut.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?