Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018, yang isinya mengharuskan ekspor kerikil bara memakai armada kapal nasional mulai bulan Mei mendatang.

 

Pembatalan Permedag 80/2018 diputuskan lewat rapat terbatas (ratas) di Istana Presiden pada pekan kemudian. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

 

“Presiden memutuskan Permendag itu dicabut. Sehingga demikian kapal dari luar (negeri) boleh melakukan ekspor. Keputusan itu diambil ahad lalu, telah tidak ada masalah lagi,” ujarnya ketika siaran pers melalui telekonferensi, Rabu (18/3) petang.

 

Awalnya, pembentukan hukum tersebut ditujukan untuk mendorong investasi perkapalan nasional. Tapi faktanya, investasi sama sekali tidak tumbuh. Hingga sekarang, perkapalan nasional dinilai belum sanggup melayani seluruh kebutuhan pelayaran ekspor batu bara.

 

“Ini memang dahulu dimaksud pada 2017 kita mendorong kapal dalam negeri supaya investasi, ternyata kan tidak,” bebernya.

 

Jika aturan tersebut tetap diberlakukan, sambung Luhut, dikhawatirkan akan menggangu stabilitas perekonomian. Sebab, armada kapal nasional belum siap. Di tengah merebaknya wabah Corona yang menciptakan perekonomian terus merosot, maka Pemerintah mesti memastikan ekspor tetap berjalan tanpa gangguan.

 

“(Permendag 80/2018) mengganggu ekspor kita. Dalam keadaan seperti kini ini, (ekspor) dihentikan terusik,” ulasnya.

 

Sebelumnya, nada keberatan soal keharusan pakai kapal nasional sempat disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir pada beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, penerbitan Permendag 80/2018 tidak diiringi dengan pemikiran teknis yang mengatur secara rincian soal jaminan kelangsungan ekspor dan jaminan bebas ongkos embel-embel.

 

“Belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, maka kami mencemaskan ekspor kerikil bara mampu terusik,” ungkapnya.

 

Rencana penerbitan hukum tersebut sempat membawa efek, kata Pandu, beberapa undangan pengapalan ekspor kerikil bara dari Indonesia ke mancanegara di era Mei 2020 mengalami penundaan bahkan peniadaan.

 

“Kekhawatiran menjadi kian beralasan dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor ke beberapa negara,” tandasnya.

 

APBI mempunyai data kajian yang menyimpulkan bahwa kapal nasional belum siap melayani ekspor watu bara secara keseluruhan. Disebutkan, ukuran armada kapal curah Indonesia yang tersedia, tidak memadai untuk memuat ekspor batu bara termal. Pasalnya, kapal non semen yang berusia di bawah 20 tahun tercatat sebanyak 69 unit dengan kapasitas hanya 3,5 juta ton. Sementara ukuran kapasitas yang diperlukan, angkanya 10 kali lipat dari nilai tersebut.

 

Kondisi demikian kian menyusahkan alasannya kapal-kapal nasional sudah dikontrak untuk melayani konsumen domestik, seperti smelter dan pembangkit listrik.

 

Indonesia mempunyai armada ukuran Panamax dengan jumlah unit yang sungguh sedikit, dan tidak memiliki armada berskala Cap Sized. Padahal, kedua jenis armada tersebut mutlak dibutuhkan untuk rute angkut ekspor jauh mirip India, Cina, Taiwan, Korea, Jepang.

 

“Kami memberikan permohonan ke Pemerintah untuk memikirkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut, sebab dampaknya akan semakin melemahkan daya saing ekspor batu bara nasional,” pungkas Pandu.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?