Jakarta, TAMBANG-  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang masih memiliki duduk perkara dimiliki perusahaan tambang.

 

“Jika kita mampu mendiskusikan dan mengungkap perkara-perkara Amdal, mungkin mendapatkan patternnya  dan bisa mengkritik izin lingkungan, izin amdal ini yang gak pernah di kritik selama puluhan tahun,” kata Koordinator Jatam Merah Johansyah, dikala diskusi  di Kantor Jatam, Rabu (15/5).

 

Hal senada dikatakan Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hariadi Kartodihardjo, cuma 25-31 persen dokumen yang qualified  dari total Amdal yang ada. Padahal kualifikasi dalam regulasi telah diturunkan standarnya.

 

“Jadi dalam regulasi ada kualifikasi dari orang, kualifikasi dari report yang dalam setahun itu dua kali dievaluasi, bagaimana kemajuan masing-masing. Nah jika mengikuti skoring yang ada semua di bawah persyaratan,” ungkap Hariadi.

 

Selain itu permasalahan yang juga terjadi mengenai korupsi. Tercatat ada 31 kesempatanterjadinya korupsi yang mampu terjadi pada proses penyususnan Amdalnya, proses penilaiannya, dan penerbitan SKKL, metode standarisasi.

 

Menurutnya, oknum pegawai Pemerintah mampu melakukan suap dikala penentuan dokumen Amdal, permintaan isu, kesesuaian tata ruang dan izin. “Ini berpeluang dikenakan ongkos dan tergantung pada besarnya biaya itu, jadi bahwasanya orang itu melanggar gampang sekali,” lanjut Hariadi.

 

 

 

 

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?