Jakarta, TAMBANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memastikan soal kebijakan larangan ekspor batu bara. Jika ada perusahaan watu bara yang abai kepada keharusan pemenuhan pasokan domestik (domestic market obligation/DMO), maka pemerintah akan menawarkan sanksi pencabutan izin usaha.

“Perusahaan yang tidak memenuhi bisa dikenai hukuman, jikalau perlu tidak cuma cuma pencabutan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ungkap Jokowi melalui keterangan resminya, Senin (3/1).

Kebijakan larangan ekspor tersebut diberlakukan bagi seluruh perusahaan swasta dan pelat merah yang bergerak di bidang pertambangan watu bara. Alasannya untuk mengamankan pasokan pasar domestik demi ketahanaan dalam negeri.

“Saya perintahkan Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN, segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri, telah ada prosedur DMO, yang mewajibkan pebisnis memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak jangan hingga dilanggar dengan argumentasi apapun,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor kerikil bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adapun larangan ekspor ini sebagaimana tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 kemudian.

Larangan ini dilaksanakan untuk menyanggupi keperluan 20 pembangkit listrik tenaga uap berbasis watu bara. Apabila larangan ini tidak segera diimplementasikan, maka dikhawatirkan nyaris 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt tersebut akan padam.

Secara spesifik, PLN mencemaskan lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari penduduk umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali terancam tidak bisa menikmati listrik, jika stok watu bara tidak segera diamankan.

Lebih lanjut, pemerintah berjanji akan kembali mengijinkan ekspor komoditas emas hitam kalau pasokan batu bata sudah dipenuhi. Kementerian akan menganalisa kebijakan ini pada 5 Januari mendatang. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin memastikan, bahwa pemerintah sudah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha watu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk menyuplai batubara ke PLN. 

Namun, realisasinya pasokan watu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase pemasaran watu bara untuk keperluan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

“Dari 5,1 juta metrik ton penunjukkandari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 cuma dipenuhi sebesar 35. metrik ton atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat menyanggupi keperluan tiap PLTU yang ada. Bila tidak secepatnya diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” terangnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?