JAKARTA, TAMBANG- Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki manajemen sumber daya alam biar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam, tergolong soal pencabutan ribuan izin usaha pertambangan dan lahan yang tidak produktif atau nganggur.
Menurut Arsjad, langkah yang diambil pemerintah dengan menganalisa secara menyeluruh izin-izin perjuangan pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara, tergolong mencabut izin itu, bila memang tidak ada kejelasan maka telah tepat dan berbasis pada asas keadilan.
“KADIN Indonesia mendukung langkah presiden Jokowi yang mencabut izin-izin usaha yang tidak dilaksanakan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak cocok peraturan. Hal tersebut sesuai prinsip keberimbangan. Pemerintah memperlihatkan sanksi atau punishment bagi pelanggar hukum atau prinsip dan memperlihatkan reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Arsjad, dikutip dari informasi resmi, Jumat (7/1).
Arsjad menyampaikan pembenahan dan penertiban izin yang dikerjakan pemerintah ialah ikhtiar jelas dari pemerintah dalam melaksanakan perbaikan tata kelola bantuan izin pertambangan dan kehutanan serta menciptakan iklim usaha yang sangat bagus bagi investor, terutama soal fasilitas izin perjuangan yang transparan dan akuntabel.
Terkait dengan ribuan izin pertambangan dan kehutanan yang diberikan pemerintah namun diabaikan begitu saja atau tidak dimanfaatkan secara terperinci, Arsjad melihatnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghalangi pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ribuan izin yang sudah beberapa tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, tidak produktif, tak punya rencana kerja itu tidak memberikan faedah bagi penduduk , bangsa dan negara. Malah itu mirip kata presiden, menyandera pemanfaatan sumber daya alam untuk mengembangkan kesejahteraan rakyat. Padahal sudah terperinci amanat konstitusi, kekayaan alam negara itu untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Arsjad.
Arsjad baiklah jika pemerintah menawarkan atau mendistribusikan lahan-lahan tersebut terhadap investor yang serius untuk berinvestasi atau kelompok-kalangan masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, penduduk akhlak yang mampu bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan terlatih.
Pemanfaatan lahan-lahan negara baik itu bidang pertambangan atau kehutanan oleh kalangan penduduk produktif bekerja sama dengan perusahaan yang kredibel dan berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, kata Arsjad, justru akan menciptakan imbas yang luar biasa bagi penduduk sekitar lahan tersebut.
“Ada imbas domino besar yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan-lahan tersebut, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan yang secara otomatis mengurangi kemiskinan, menciptakan masyarakat memperbaiki taraf hidupnya, menolong bertumbuhnya ekosistem perdagangan di sekitar kawasan perjuangan itu, mulai dari UMKM, perjuangan properti, jasa dan yang lain,” ujarnya.
Arsjad meyakini pemerintah akan menunjukkan peluang pemerataan pemanfaatan aset bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan dan mempekerjakan rakyat untuk sejahtera dan naik kelas serta mempertahankan kelestarian alam.
Seperti dimengerti, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan watu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang dicabut alasannya tidak aktif, tidak membuat planning kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare yaitu milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar ialah bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan aturan.