Jakarta, TAMBANG – SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP). Melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan KKKS dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan SKK Migas dan KKKS tolong-menolong melaksanakan observasi atas kelengkapan untuk setiap patokan perizinan dari banyak sekali instansi yang ada saat ini. Bahkan lebih dari itu, SKK Migas akan menolong KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di di instansi terkait.
Menurut Dwi hingga ketika ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya membutuhkan satu izin atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan akan memerlukan beberapa perizinan dari aneka macam instansi.
“Dengan pemberian aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi hambatan perizinan di hulu migas serta perizinan dapat dituntaskan lebih cepat”, kata Dwi di Jakarta, Rabu (15/1).
SKK Migas telah melaksanakan perubahan mindset, bahwa institusi ini bukanlah “Mandor” yang pasif dan menunggu laporan solusi perizinan dari KKKS. Tetapi SKK Migas kini memerankan diri menjadi aktif.
“Keterlambatan solusi proyek hulu migas alasannya adalah hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi karena kendala tersebut sudah diatasi dengan layanan ODSP,” lanjut Dwi.
Dwi mengungkapkan selesainya proyek sesuai waktu yang telah diputuskan menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan ongkos proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilakukan secara efisien. Hal ini alasannya adalah setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menyebabkan ekskalasi ongkos.
“Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak maksimal”, ujar Dwi.
Perjalanan ODSP dimulai dibulan November 2019 yang diawali dengan perumusan desain ODSP, FGD dan sosialisasi ke kelompok KKKS. Struktur ODSP terdiri atas empat Kelompok Kerja (Pokja) adalah Perizinan I yang meliputi lahan dan tata ruang, Perizinan II yang meliputi lingkungan, keselamatan dan keamanan . Kemudian Perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur yang lain , kemudian Perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri.
Melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/anjuran dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi, dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
Dwi berharap layanan ODSP dapat memperlihatkan kontribusi yang positif dan maksimal bagi upaya mendukung Pemerintah memajukan iklim investasi yang makin menawan utamanya di sektor hulu migas. Hal ini agar bisa berkompetisi dengan negara-negara lain dikawasan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun serpihan dunia yang lain. Mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.
“ODSP akan makin memperkuat transformasi hulu migas yang dikerjakan oleh SKK Migas. Tahun 2020, kami optimis target hulu migas akan dapat dipenuhi dengan telah terselesaikannya beberapa bottleneck antara lain dibidang perizinan dan akurasi data lewat beroperasinya layanan ODSP dan IOC secara bersama-sama semenjak permulaan Januari 2020,” kata Dwi.
Menutut Dwi SKK Migas memiliki cukup waktu untuk melaksanakan perbaikan kalau ada kendala yang ditemukan dikala implementasi W,P&B KKKS, kami memiliki data untuk menghalangi peristiwa negatif yang mampu menghalangi operasional hulu migas di tahun 2020.