Jakarta,TAMBANG, Tambang ilegal di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara kembali menelan korban jiwa. Dua penambang diberitakan meninggal di lokasi tambang yang saat ini telah dinyatakan tutup. Dari gosip yang sukses dihimpun, pada Minggu (29/7) malam telah terjadi kecelakaan. Dua penambang yakni Candra Sabir alias Ang (33) dan Suhendri Anggol alias Su (41) dinyatakan meninggal dunia.

 

Ini memperbesar panjang deretan korban jiwa dari aktivitas penambangan ilegal di Desa Bakan. Pada 2017 silam, ada 6 orang penambang meninggal tertimpa longsor. Kemudian pada Februari 2019 silam, terjadi longsor di salah satu lokasi tambang yang menewaskan puluhan penambang. Dari data kepolisian, terdapat 19 orang dinyatakan masih hidup sementara 21 orang dinyatakan meninggal, atau yang salah satu organ tubuhnya didapatkan. Tidak berhenti disitu, pada April 2019 juga terjadi kecelakaan yang menewaskan satu penambang atas nama Wawan Mokodompit.

 

Terkait hal ini, Theo Runtuwene, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Utara mengaku turut prihatin. Pihaknya pun menyerukan pada Pemerintah dan pegawanegeri penegak hukum untuk serius menangani tambang ilegal ini.

 

“Kita prihatin harus ada korban yang meninggal. Sejak awal kami konsisten menolak acara penambangan ilegal di Bakan, karena telah menelan banyak korban jiwa. Bahkan pada Februari 2019 lalu, ada ratusan penambang ilegal yang meninggal tertimbun longsor,” tandas Theo.

 

Theo meminta pihak Kepolisian untuk konsisten melakukan penertiban. “Kami minta semoga pihak Kepolisian memutuskan bahwa lokasi tersebut harus betul-betul steril dari aktivitas penambang ilegal alasannya adalah menghancurkan lingkungan. Termasuk pemanfaatan sianida dan limbah B3 yang lain,” lanjut Theo.

 

Walhi mengira aktivitas penambangan ilegal ini bertahan alasannya ada pemain film-aktor yang berperan di belakang kegiatan tersebut. “Aktivitas penambang ilegal di Bakan bukan cuma ‘duduk perkara perut’, namun polisi harus bisa mengungkap pemain drama-pemain film intelektual dibalik maraknya kegiatan Peti,” tandas Theo.

 

Dalam nada yang nyaris sama, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit menyampaikan tambang ilegal yang ada di Bolaang Mongondow mesti ditertibkan.

 

“Masih ada korban yang meninggal di lokasi tambang ilegal ini menawarkan bahwa upaya penertiban yang dilaksanakan Pihak Kepolisian belum maksimal,” jelas Firdaus.

 

Firdaus mengaku prihatin, “Dengan banyaknya korban yang meninggal, bahu-membahu menawarkan aktivitas penambangan ilegal di Bakan sudah tidak kondusif. Oleh balasannya, kami mendorong Pemerintah Daerah dan pegawapemerintah penegak hukum untuk menertibkannya. Kita harus berupaya optimal memutus rantai korban dari tambang ilegal tersebut,” tandas Firdaus.

 

Sebagaimana dimengerti, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sudah mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban atas acara penambangan ilegal. Lokasi tambang ilegal tersebut dinyatakan ditutup. Aparat Kepolisian pun diposisikan disana untuk menentukan tidak ada lagi kegiatan penambangan.

 

Kapolres Kotamobagu Gani F Siahaan dalam salah satu potensi mengakui dilema tambang di Bolaang Mongondow adalah persoalan usang yang belum ada solusinya. “Pemerintah dari dahulu sudah mencari solusi alasannya adalah masyarakat sekitar lokasi tambang ini telah menggantungkan hidupnya dari pertambangan. Ditambah lagi adanya tata cara gres dalam mengolah emas yakni penyiraman menggunakan sianida,” jelas Kapolres Gani.

 

Berdasarkan data dari pihak Kepolisian, penduduk yang masuk untuk menambang di lokasi tersebut sekitar 887 orang.  “Mereka tidak cuma berasal dari Desa Bakan, tetapi juga dari daerah lain. Mereka masuk dan menambang di kawasan yang masih menjadi bagian dari daerah Kontrak Karya milik PT JRBM. Bahkan ada yang telah memakai alat berat, sehingga kami menetapkan untuk melaksanakan penertiban,” jelas Kapolres Gani abad itu.

 

Sejauh ini langkah tersebut terbilang cukup efektif. Lokasi tambang ilegal mulai sepi dari acara penambangan ilegal. Meski masih dijumpai ada penduduk yang coba masuk ke lokasi tersebut. Pihak Kepolisian yang rutin berjaga dan berpatroli di lokasi tersebut saat bertemu penambang akan meminta mereka pulang.

 

Salah satu solusi yang dikala ini mengemuka adalah penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah WPR diterbitkan maka didalamnya bisa diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah Kabupaten Bolaangmongondow mengaku sudah mengajukan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak 2017.

 

Sebagaimana dikenali permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diajukan oleh Pemerintah Provinsi atas persetujuan DPRD. Hal ini penting sebab terkait dengan alokasi budget untuk kegiatan studi kelayakan dan AMDAL.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?