Jakarta, TAMBANG – Pemerintah serius ingin mengendalikan agresi penambangan ilegal. Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Pertambangan Kemenko Maritim Dan Investasi, Tubagus Nugraha dikala mendatangi lokasi tambang ilegal di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Desa Bulusari dimasuki para penambang ilegal semenjak tahun 2017. Menurut data temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diketahui lahan bekas kegiatan tambang tanpa izin itu seluas 36 hektare, dan terdapat kerusakan lingkungan berbentuktebing-tebing tinggi sekitar 30-40 meter, ceruk tambang sekitar 10-20 meter yang menganga.

“Kami ke sini untuk melakukan monitoring kepada kegiatan penambangan yang terjadi. Kami akan menghimpun data di lapangan dan merekomendasikan langkah strategis untuk kemudian dilaporkan terhadap Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan). Kami juga ingin mengetahui update imbas dari adanya tambang ilegal ini,” ujar Nugraha lewat informasi resmi, Jumat (18/12).

Menurutnya, penambangan ilegal di Bulusari membahayakan pemukiman sekitar yang dihuni oleh 34 Kepala Keluarga. Sejumlah warga terpaksa tinggal di tengah-tegah lokasi bekas tambang dengan tebing yang hampir tegak lurus 90 derajat. Lokasi ini menjadi beresiko tragedi, khususnya longsor.

“Kondisi ini riskan tragedi sehingga perlu adanya mitigasi. Perlu dilaksanakan relokasi terhadap 34 Kepala Keluarga di Desa Bulusari. Kegiatan pasca tambang ini menyisakan sebuah tempat yang terisolir. Menjadi penting untuk mempertimbangkan revitalisasi wilayah tersebut agar mampu menjadi aman. Terhadap aktivitas pelanggaran aturan, baik secara pidana atau perdata, sedang diproses oleh Bareskrim POLRI, dan Kejaksaan Dinas Kabupaten setempat,” ungkap Nugraha.

BACA JUGA : Pemerintah Godok Regulasi Tata Kelola Tambang Rakyat

Saat ini, acara penambangan di Desa Bulusari sudah berhenti. Alat berat mirip ekskavator sudah tidak ada di lokasi. Rencananya, bekas lahan tambang tersebut akan dialihkan menjadi Perumahan Prajurit Pasmar I Korps Marinir. Sudah ada tiga unit rumah pola yang dibangun di sana.

“Penambangan ini sebab tidak memakai izin, maka terjadi aneka macam kerusakan lingkungan. Namun, bila dilakukan sesuai izin dan memperhatikan good mining practices maka bahu-membahu tidak akan terjadi duduk perkara alasannya adalah pertambangan yang dijalankan akan sesuai mekanisme. Perekonomian penduduk mampu hidup lewat aktivitas pertambangan dan mendatangkan potensi kerja bagi mereka,” pungkas Nugraha.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?