JAKARTA, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) semoga instalasi listrik dapat beroperasi dengan kondusif.

“NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memutuskan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun sungguh-sungguh kondusif,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Agung Pribadi dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).

Agung kemudian mengatakan bahwa kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keamanan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI menurutnya memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan perjuangan yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

NIDI memuat lokasi dan tanggal simpulan pemasangan instalasi listrik, tubuh usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.

Menurut Agung , NIDI dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM untuk instalasi tenaga listrik yang sudah final dipasang atau dibangun oleh IUJPTL yang mempunyai perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

Lebih lanjut Agung mengungkapkan manfaat NIDI bagi penduduk , pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu mempertahankan pemenuhan keamanan ketenagalistrikan pada sebuah instalasi, menjadi penyelesaian bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melaksanakan pekerjaannya, serta memperluas peluang untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan.

Selain itu, dengan adanya NIDI penduduk dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang kondusif serta adanya jaminan untuk menemukan rincian dari instalasi yang dimiliki. NIDI juga membuat lebih mudah Pemerintah dalam melaksanakan pengawasan terhadap perizinan berupaya yang telah diterbitkan,” lanjutnya.

Agung juga mengatakan bahwa tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan NIDI. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut ialah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi yang meliputi identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang oleh instalatir pemegang IUJPTL.

“Dalam pelaksanaannya, penomoran NIDI oleh Ditjen Ketenagalistrikan tidak dipungut biaya. Namun demikian, sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Sesungguhnya tarif tersebut ialah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin,” terang Agung.

Sebagaimana dimengerti, implementasi NIDI menurut pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 wacana Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral.

NIDI juga sudah dikelola dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 perihal Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 perihal Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?