Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 akan menciptakan pengusahaan pertambangan semakin gampang dan tanpa hambatan.

“Kemudian ini PP 96 khususnya perihal pengusahaan pertambangan, aksentuasi keperluan dalam negeri, pengendalian pertambangan mineral dan batubara, kenaikan pendapatan daerah dan negara, penciptaan lapangan kerja, perizinan yang transparan dan kenaikan nilai tambah dalam negeri,” kata Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif ketika menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 96 tahun 2021 di Jakarta, Jumat (19/11).

Irwandy menyampaikan semenjak Juni sampai Oktober 2021, izin usaha yang dilimpahkan pemerintah kawasan ke sentra masih banyak didapatkan kekurangan baik di izin perjuangan pertambangan (IUP) maupun di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (rkab).

Selama lima bulan tersebut, IUP yang masuk ke Kementerian ESDM mencapai 2.354. IUP yang disetujui cuma berjumlah 560, sementara yang ditolak lebih banyak yakni meraih 1690 IUP dan sisanya yang sedang diproses berjumlah 104 IUP. Pada kala ini, kata Irwandy tidak ada IUP yang dikembalikan.

“Dari Juni hingga Oktober itu ada 2354. Yang ditolak artinya persyaratan gak cukup. Tapi waktu perizinanan atau proses perizinan tidak dijumlah. Kalau dikembalikan ada yang kurang, proses perizinannya sudah jalan.  Saldonya tinggal 104 yang disetujui 560,” katanya.

Sedangkan untuk RKAB OP dan izin eksplorasi, Irwandy menyebut telah mencapai 951 RKAB terhitung sejak Juni hingga Oktober 2021. Sebanyak 273 RKAB telah disetujui, 122 ditolak, dan 534 dikembalikan. Sementara sisanya berjumlah 22 RKAB.

“Pak Menteri itu minta simpulan yang masuk itu secepat mungkin. Nah ini peran saya senantiasa bikin memo kemajuannya tiap dua ahad. Ada komplain tuntaskan. Dari meja Menteri ke Dirjen, keluar ke Staf Khusus dan tiga hari mesti beres. Nah ini pertumbuhan bekerjsama. Ini yang dikembalikan kebanyakan RKAB-nya tidak lengkap,” paparnya.

Irwandy lalu menjelaskan seluk-beluk urusan yang bergotong-royong bahwa intinya proses izin yang belibet bukan terletak di undang-undang maupun di peraturan pemerintah, melainkan di implementasi regulasi itu sendiri.

“Kaprikornus persoalannya itu UU, PP, yakinlah itu baik namun di implementasi banyak yang mengeluh, izinnya gak keluar-keluar, RKAB-nya gak disetujui-setujui, maka muncullah efek lain,” ungkapnya.

Efek lain yang dikatakannya merujuk kepada jalan alternatif dalam memudahkan perizinan yang berlawanan dengan aturan. Kondisi ini membuat Irwandy khawatir jikalau para usahawan malah terjebak tawaran liar tersebut yang umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, alih-alih izin usahanya diterima.

“Saya sedang memeriksa satu masalah mengatasnamakan pegawai internal bisa mempercepat proses RKAB, jangan diikuti, jikalau ikut alasannya adalah begitu kedapatan satu pegawai, out. Kaprikornus tolong jangan bermain seperti itu. Karena kadang kala ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?