Jakarta, TAMBANG- Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian ESDM melakukan pekerjaan sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaiSekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengadakan aktivitas Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pentingnya Penerapan Quantity Assurance (QA) dalam Pengelolaan National Data Repository (NDR) pada Selasa (16/7).

 

Pelaksanaan FGD berkaitan sedang dibangunnya NDR yang berisi data-data sektor ESDM yang terintegrasi. Kegiatan NDR ialah bagian dari kegiatan planning agresi pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK.

 

Kepala Pusdatin ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan pembangunan NDR yang dikerjakan Pusdatin ESDM ketika ini merupakan bab dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan terhadap pemangku kepentingan dan Badan Usaha (BU) yang ingin mendapatkan isu sektor ESDM.

 

“Pembangunan NDR ini juga ialah langkah-langkah pencegahan korupsi yang sejalan dengan agresi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (17/7).

 

Pembangunan NDR ini lanjut Agus, merupakan bab dari perwujudan Kementerian ESDM untuk menciptakan satu data sektor ESDM yang pastinya akan membuat lebih mudah stakeholder menerima berita yang diharapkan.

 

Mewakili KPK, Fridolin Joseph Berek menyampaikan KPK selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi secara khusus bertugas mendampingi Pusdatin ESDM sebagai pengelola National Data Repository sektor ESDM untuk menentukan ketersediaan data migas secara baik, valid dan akuntabel sehingga mampu dimanfaatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka peningkatan eksplorasi percepatan produksi.

 

Dalam mengorganisir NDR sangat penting untuk diterapkannya Quantity Assurance (QA). Quantity Assurance kaitannya dengan pengelolaan NDR merupakan sebuah pendekatan yang digunakan sebagai upaya untuk mengkuantifikasi pengelolaan sumber daya alam pada setiap tahapan proses bisnis aktivitas usaha sektor ESDM, dimulai dari perkiraan sumber daya dan cadangan di perut bumi, produksi, penyimpanan, pengolahan, sampai komersialisasi menjadi penerimaan negara, yang disajikan dalam bentuk neraca energi. Quantity Assurance juga menawarkan kesempatan kepada pergantian angka pada setiap tahap proses bisnis, sepanjang dapat dijelaskan secara ilmiah berdasarkan kaidah keteknikan yang baik dan benar.

 

Bersamaan dengan pelaksanaan FGD, Kementerian ESDM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusdatin ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta perwakilan peserta FGD melaksanakan penandatanganan akad santunan penerapan kebijakan Quantity Assurance untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara yang merupakan salah satu konsentrasi Stranas PK.

 

Hadir dalam FGD yang dipimpin oleh Kepala Pusdatin ESDM, Agus Cahyono Adi, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Divisi Perencanaan SKK Migas, Divisi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Direktorat PNBP Kemenkeu, Pushaka Kemenkeu, Pusat Kebijakan APBN Kemenkeu, Direktorat SDEMP Bappenas, Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter Bappenas, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Inspektorat I Kemendagri, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Direktorat Litbang KPK, Tim Korsup Pencegahan KPK, Kedeputian II KSP, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BIA Energi, IPA, PWYP Indonesia, CITA, Transparansi Internasional Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, NRCI Indonesia, dan Pusdatin ESDM.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?