Jakarta, TAMBANG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menanggulangi pengaduan penduduk serta pengawasan segala aktivitas di sektor energi dan mineral . Kedua lembaga ini mengukuhkan kerjasamanya dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ihwal Penegakan Hukum di Jakarta, Senin (9/9).
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhorza mengungkapkan PKS ini harus secepatnya melakukan pekerjaan sehingga bisa dievaluasi pada selesai tahun. Ia berharap PSK ini akan berdampak konkret bagi peningkatan kinerja Kementrian ESDM.
“Kami menyadari solusinya ialah dengan integrasi bareng kepolisian sehingga bisa cepat memperlihatkan pelayanan terhadap masyarakat,” Akhmad dalam keterangan resmi, Selasa (10/9).
Pelaksanaan PKS ini, menurut Syakhroza, menerima pinjaman sarat dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. “Pak Menteri ESDM sungguh menghargai PKS ini dan meminta akhirnya konkrit, orientasinya adalah hasil. Hal ini dicerminkan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baik. Daerah juga mampu menikmati pendapat bagi daerahnya dengan maksimal dan sebagainya,” lanjut Syakhroza.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz yang menandatangani PKS tersebut mengungkapkan PSK ini sebagai bentuk kesungguhan Polisi Republik Indonesia dalam membantu menegakkan hukum di sektor ESDM.
“Saya serius untuk menawarkan kami komit mendukung Kementerian ESDM. Yang paling penting bagi kami, setelah PKS kita bentuk tim, langsung bekerja, tidak cuma sekedar PKS saja,” ungkap Idham.
Idham juga membeberkan langkah kepolisian dalam menanggulangi penegakan aturan. “Sekarang satuan tugas kami juga sedang berjalan dengan SKK Migas dan Pertamina. Prinsip dari Bareskrim, siapkan personil, action dan kerjakan semua sesuai mekanisme aturan,” jelasnya.
Sebagai info, penandatangan PKS kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara Menteri ESDM dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2019.
Adapun ruang lingkup dalam MoU tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, pertolongan penjagaan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan acara lain yang disepakati.