Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Aplikasi Perizinan Online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, buatan, penjualan/pemasaran setiap jenis energi dan mineral. Peluncuran dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/8).
Jonan mengungkapkan, dengan tata cara ini para pelaku usaha akan lebih gampang, terpusat dan cepat dalam melaksanakan pengurusan perizinan, tidak berbelit-belit dan tak butuh birokrasi yang panjang. Dalam banyak sekali kesempatan Presiden Jokowi selalu menekankan untuk melaksanakan manajemen layanan investasi secara baik.
“Kita maunya memakai teknologi informatika untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Satu lagi yang penting, untuk lebih baik itu diiringi dengan keseriusan melakukan pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing,” ungkap Jonan dalam keterangan resmi, Rabu (7/8).
Jonan lebih lanjut menjelaskan, selama ini pengurusan izin dan kriteria operasi pengusahaan masih dikerjakan secara terpisah-pisah pada unit-unit pengurus berdasarkan proses bisnis masing-masing dari setiap unit.
“Pada beberapa unit masih dijalankan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambat alasannya harus bolak balik,” lanjut Jonan.
Jonan berharap kecepatan perizinan yang diupayakan oleh Kementerian ESDM disertai oleh institusi dan forum lain sehingga tidak menghalangi proses pelayanan investasi yang masuk.
“Mohon untuk Ombdusman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong untuk mempercepat perizinan di tempat lain. Kalau multiagency licensing yang izinnya macam-macam itu seperti kereta kuda yang ditarik lebih dari satu kuda, kecepatan kereta tergantung pada kuda yang paling lambat,” ungkap Jonan.
Pelayanan yang tidak optimal imbuh Jonan, akan mensugesti perkembangan ekonomi nasional atau Gross Domestic Product (GDP). Menurut Jonan, kalau pelayanan kepada penduduk tidak cepat perkembangan GDP akan melambat. Lalu jika GDP melambat maka penciptaan lapangan kerja terhambat. Padahal setiap tahun ada sekitar 2 juta orang pencari kerja.
Jonan juga menekankan, semua perizinan wajib memiliki kepemilikan yang terang atau beneficial ownership demi mendorong transparansi di industri pengelolaan sumber daya alam.
“Sistem ini akan disertakan beneficial ownership. Kalau hingga ke saya (izin) mesti nama orang. Kalau tidak saya tolak perusahaannya,” pungkas Jonan.
Pada kesempatan yang serupa, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan blue print pengelolaan metode informatika Kementerian ESDM akan selesai sebelum waktu yang ditargetkan.
“Semua izin online kita selesaikan tahun ini. Semua tampilannya sama. Ini yakni rangkaian dari program kita di akhir 2016 dan menjadi blue print tahun 2020. Tapi Insya Allah Oktober 2019 mendatang ini akan selesai,” ungkap Arcandra.
Sebagai berita, aplikasi Perizinan Online ESDM ini sudah bisa terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan yang lain akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Aplikasi ini mengambarkan komitmen Kementerian ESDM dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK 2019-2020) khususnya pada aksi kenaikan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.