Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan tambang mineral untuk mulai menjajaki penggunaan produk penunjang operasional yang dibuat di dalam negeri.

 

Seruan tersebut ditujukan untuk menggenjot nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada alat pertambangan.

 

Pelaku usaha diimbau supaya menginventarisir kebutuhan pengadaan alat selama setahun mendatang. Kemudian, setiap item barang ditulis dengan mencantumkan besaran nilai persentase TKDN dan sertifikasi dari pihak penyurvei.

 

Kepala Seksi Bimbingan Pengelolaan Barang Operasi Usaha Mineral Kementerian ESDM, Putu Kambium Prasaba menuturkan, acara TKDN di sektor tambang merupakan acara turunan dari Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

 

Melalui hukum itu, Pemerintah ingin menekan angka impor barang, tergolong pengadaan barang di sektor pertambangan. Diharapkan kebijakan tersebut mampu berkontribusi mengembangkan kemajuan ekonomi nasional, serta menekan defisit neraca perdagangan akhir tingginya ketergantungan impor.

 

“Perusahaan tambang nanti memasukkan produk yang sekarang masih impor, dan menyeleksi mana yang sekiranya bisa didapat dari dalam negeri. Sejauh ini, target kita masih mencari data dulu,” tutur Putu dikala dijumpai dalam acara sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Bogor, Jumat (26/7).

 

Menurutnya, data barang dengan nilai TKDN akan mulai dilaporkan oleh perusahaan tambang kepada Pemerintah melalui lampiran Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB), yang disetorkan tahun ini.

 

Formatnya, kolom pengisian pada RKAB yang telah ada disertakan lagi dua kolom gres. Masing-masing untuk persentase TKDN barang, dan untuk kualifikasi tersertifikasi dari Sucofindo atau Surveyor Indonesia.

 

Meski demikian, Pemerintah masih memberi keleluasaan. Kalau ada produk yang belum mempunyai kualifikasi nilai TKDN, maka kolom tersebut boleh dibiarkan kosong.

 

“Untuk RKAB tahun ini kita submit. Format tetap yang serupa, cuma disertakan sendiri dua kolom. Cukup masukkan real berapa yang kita bisa. Kalau ada yang kosong, itu tidak jadi pelanggaran dalam RKAB. Apakah semua vendor sudah punya nilai TKDN? Saya rasa belum, tetapi setidaknya kita mulai jalan,” tutur Putu.

 

Adapun pembuatan kualifikasi penilaian TDKN pada suatu produk, bukan dibebankan kepada perusahaan tambang, tetapi dibebankan kepada vendor masing-masing produk. Perusahaan tambang yang statusnya sebagai pembeli, cukup meminta data nilai TKDN terhadap vendor, yang statusnya yakni penjual.

 

“Jadi perusahaan tambang cuma menerima saja dari vendor. Tugas perusahaan tambang cuma mendesak vendor biar segera melaksanakan penilaian TKDN produknya,” ungkap Putu

 

Pola demikian mengikuti cara kerja kualifikasi International Organization for Standardization (ISO). Di lapangan, banyak perusahaan tambang berlomba-kontes mengejar-ngejar ISO alasannya adalah didesak oleh pembeli. Tanpa diwajibkan oleh Pemerintah, bila mekanisme pasar telah mampu membentuk, maka dengan sendirinya standarisasi akan berjalan.

 

“Kenapa perusahaan mengejar ISO ? Bukan sebab disuruh Pemerintah, tetapi karena buyer-nya yang meminta. Itu yang akan kita tiru. Perusahaan tambang mesti menyuruh vendornya segera membuatnilai persentasi TKDN,” pungkas Putu.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?