Jakarta, TAMBANG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terhadap Badan Usaha Swasta.

 

WIUPK yang mau dilelang yaitu Blok Sausau yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Komoditas utama dari blok tersebut berbentuknikel dengan luas 5.899 Ha.

 

Blok Sausau ialah salah satu daerah tambang yang belum laku pada proses lelang tahun lalu. Selain Blok Sausau masih ada satu daerah lagi yaitu blok tambang nikel Latao. Karena WIUPK blok Suasua dan blok tambang nikel Latao tidak ada yang meminati pada tahun lalu, keduanya tidak tersandung persoalan aturan serta manajemen, maka kedua blok tersebut dilelang kembali.

 

Untuk diketahui pada tahun 2018, ada enam WIUPK yang dilelang oleh Kementerian ESDM. Selain Blok tambang nikel Latao dan Sua-sua, ada juga Blok tambang nikel Kolonodale, tambang batu bara Rantau Pandan, tambang nikel Bahodopi Utara, dan tambang nikel Maratape.

 

Dalam pengumuman di situs Kementerian ESDM, Senin (8/7) dijelaskan pelaksanaan lelang WIUPK tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019 perihal Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 ihwal Pedoman Pelaksanaan, Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara.

 

Informasi lebih lanjut terkait tata cara registrasi, tolok ukur untuk menjadi peserta lelang dan acara pelaksanaan lelang akan diinformasikan melalui pengumuman pelaksanaan lelang, oleh Panitia Lelang WIUPK dalam rentang waktu 20 hari kerja semenjak tanggal pengumuman ini.

 

 

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?