Jakarta,TAMBANG, Terkait kebijakan Pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2019 menerima tanggapanwakil rakyat. Ketua dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo menganggap Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang menampung ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 2022 masih relevan.  Oleh hasilnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurutnya tak perlu mengeluarkan peraturan menteri untuk mempercepat pelarangan ekspor tersebut menjadi selesai Desember 2019.

 

Bambang menerangkan sesuai dengan yang disampaikan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari segi pebisnis tambang nasional, mereka masih memerlukan kuota ekspor hingga 2022.

 

“DPR RI akan segera mengirim surat terhadap Kementerian ESDM sebagai respon atas penjelasan Dirjen Mineral dan Batu Bara yang siang ini memberitahukan bahwa Kementerian ESDM akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang intinya menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangunan smelter per tanggal 1 Januari 2020,” ujar Bambang usai menerima pengurus APNI, di ruang kerja Ketua dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Senin (02/09/19).

 

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini meminta Kementerian ESDM lebih sensitif lagi dalam mendukung kelancaran usahawan tambang nasional. Jangan hingga sebab kebijakan yang tergesa-gesa, malah mengakibatkan kerugian besar bagi usahawan nasional. Karena itu, Kementerian ESDM perlu membangun dialog dan kesepahaman dengan para pelaku tambang nasional.

 

“Dari perhitungan APNI, bila pelarangan ekspor tersebut dipercepat, akan ada peluangkehilangan penerimaan negara dari ekspor sebesar USD 191 juta. DPR RI melalui Komisi XI akan mendalami hal ini, karena menyangkut peluangpenerimaan negara,” tutur pria yang biasa disebut Bamsoet.

 

Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menerangkan bahwa tugas pemerintah bersama DPR RI yaitu mendistribusikan keadilan, baik itu keadilan sosial maupun ekonomi. Termasuk melindungi pebisnis nasional agar tetap mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

 

“Kita tidak anti terhadap penanam modal abnormal. Namun, jangan karena kondisi manajemen niaga yang tidak manis, justru membuat pebisnis nasional bangkrut. Karena itu perlu regulasi dan hukum main yang terang dari pemerintah untuk menentukan datangnya keadilan ekonomi. Agar investor dan pebisnis nasional mampu sama-sama diuntungkan. Jangan sampai kita memberi karpet merah terhadap investor asing dengan cara menyingkirkan pengusaha nasional,” pungkas Bamsoet.

 

Sementara Sekretaris Umum Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menyebutkan selain menetralisir kesempatanpenerimaan negara dari ekspor, Pengusaha smelter yang sedang membangun smelter juga akan mengalami kerugian. Dari 16 smelter yang sedang dibangun jikalau terusik akan menderita kerugianhingga Rp 50 triliun.

 

“Progres pembangunan 16 smelter telah 30 persen. Target kami tamat pada tahun 2022 sesuai PP No. 1 Tahun 2017. Modal pembangunan tersebut salah satunya didapat dari laba mengekspor nikel. Jika pelarangan ekspor dipercepat, pembangunan smelter tidak mampu dilanjutkan,”terang Meidy.

 

Jika ini yang terjadi maka ada sekitar 15.000 tenaga kerja lokal yang berada di 16 smelter bakal dirumahkan. Tidak beroperasinya 16 smelter di tahun 2022 juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan meraih USD 261,273 juta per tahun dari output produk smelter berbentukNPI/FeNi.

 

APNI berdasarkan Meidy saat ini juga tak bisa memasarkan bijih nikel ke penanam modal gila yang membangun smelter di dalam negeri. Alasannya alasannya selisih harga yang sangat rendah dibanding ekspor.

 

Sebagai citra, harga wet metric ton (WMT) free on board Tongkang (setempat) bijih nikel kadar Ni 1,7 persen sebesar USD 15, sedangkan harga free on board vessel (expor) sebesar USD 35. Jika dijual di market domestik, APNI mengaku rugi alasannya adalah cost produksinya saja mencapai USD 16,57 WMT, diluar biaya perizinan, pembangunan fasilitas , PPN dan yang lain.

 

Dalam pertemuan ini Ketua DPR RI ditemani Anggota Komisi IV DPR RI Robert Kardinal, Anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI Fadel Muhammad, Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun.

 

Sementara Pengurus APNI yang datang antara lain, Ketua Umum Komjen Pol (purn) Insmerda Lebang, Wakil Ketua Umum I Wiratno, Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey, Bidang Humas Tri Firdaus, Bidang Perizinan Al Maodudi, Bidang Lingkungan Maria Chandra dan Bidang SDM I.D. Susantyo.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?