Tambang ilegal yang kian marak di Kalimantan Timur, memancing kelompok pengajar di Universitas Mulawarwan Samarinda melakukan konsolidasi. Mereka membentuk Koalisi Dosen Universitas Mulawarman untuk mendesak Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menggusut tuntas tambang liar.
Perwakilan Koalisi Dosen, Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam abad waktu 2018-2021 terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin. Tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 107 titik, Kota Samarinda sebanyak 29 titik, Kabupaten Berau sebanyak 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 4 titik.
Koalisi Dosen Mulawarwan, kata Herdiansyah, menyayangkan proses hukum kepada para pelaku tambang ilegal, terutama terkait kinerja aparatur kepolisian dan pemerintahan.
“Justru pihak yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini tiba dari warga,” ujar Herdiansyah lewat keterangan resminya, Kamis (21/10).
Menyikapi fenomena maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman memberikan sikap selaku berikut :
- Kepolisian mesti secara serius menyelidiki tuntas masalah tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun pemain film intelektual yang berada dibaliknya (directing mind). Sebab tidak mungkin penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.
- Kepolisian mesti memperlihatkan rasa aman dan santunan terhadap warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari bahaya serta intimidasi dari para preman.
- Kepolisian mesti proaktif mencari, mendapatkan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab acara tambang ilegal merupakan delik biasa yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilaksanakan untuk menjaga kepentingan umum.
- Meminta terhadap Kapolri untuk melaksanakan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses aturan terhadap tambang ilegal.
- Menuntut terhadap Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian perkara tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang telah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin kawasan ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam kawasan kita.
- Memberikan sumbangan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.
- Menyerukan terhadap semua kelompok, utamanya warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan kepada tambang ilegal mesti terus digelorakan, karena era depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan usaha kita sendiri.
Untuk dimengerti, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang memperjuangkan proses hukum masalah tambang ilegal itu terdiri atas akademisi dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Pertanian dan Fakultas Farmasi.