Jakarta, TAMBANG – Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Pangeran Khairul Saleh mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sindikat tambang bodong. Hal tersebut muncul dalam rapat dengar usulan di kompleks dewan perwakilan rakyat, Rabu (16/6).
Dalam rapat tersebut, anggota DPR asal tempat pilih Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, menyoroti soal adanya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) artifisial di wilayahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Khairul, 3 IUP dari 20 IUP tersebut sudah mencatut namanya selaku pemberi izin atas nama Bupati Banjar pada tahun 2014. Sebelum jadi anggota dewan perwakilan rakyat, Khairul pernah menjabat sebagai Bupati Banjar selama dua periode semenjak tahun 2005 hingga 2015.
“Beberapa waktu kemudian di Kalimantan Selatan ada ribut terkait terbitnya 20 IUP oleh Kementerian ESDM, dan 20 IUP ini juga pernah disidik pihak Bareskrim. Tapi sampai kini penduduk kami belum mengetahui hingga di mana penyidikan ini,” ujar Khairul di hadapan Kapolri Jenderal Listyo.
“Dari 20 IUP yang saya anggap asli namun imitasi, 3 IUP aku tidak pernah tanda tangan,” bebernya.
Proses penerbitan izin bodong, kata Khairul, mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah tempat ke pemerintah pusat, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni tahun lalu.
Sejak kewenangan berpindah, IUP yang bahu-membahu sudah berakhir periode kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di kawasan.
“Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM,” tuturnya.
Adapun 3 IUP bodong yang mencatut nama Khairul dalam dokumen izinnya, di antaranya PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International. Lalu CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. Keduanya merupakan IUP batu bara.
Sedangkan IUP ketiga, yakni CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang bergerak di bidang tambang pasir kuarsa.
“Ketiga IUP ini aku tidak pernah terbitkan, baik IUP eksplorasi atau IUP produksi, jadi aku minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi imitasi) di Kementerian ESDM, tergolong juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang telah bekerja, yang sudah melaksanakan eksploitasi juga minta ditangkap,” tegas Khairul.