Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), lewat tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan sukses mengamankan 11 terduga penambang kerikil bara ilegal di sekitar Ibukota Nusantara pada Minggu, (21/3).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada acara penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.
“Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang berdomisili di Balikpapan sebagaipenanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang berdomisili di Kutai Kartanegara sebagaiOperator alat berat Excavator dan ES (34) yang berdomisili di Kutai Kartanegara sebagaiOperator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022,” kata Eduward dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Ke 11 tersangka tersebut melakukan penambangan ilegal di KM 43 Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya, pada tanggal 7 Februari 2022, Gakkum KLHK juga telah mengamankan 4 pengangsir di lokasi yang berdekatan adalah di Greenbelt Waduk Semboja, Tahura Bukit Soeharto.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berbentuk2 (dua) unit Excavator brand LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning dan 1 (satu) unit Truk, 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru, 2 (dua) buah buku Nota Kontan brand Borneo warna biru, 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel kerikil bara.
Tersangka disangka melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) abjad a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kegiatan operasi penindakan ini merupakan janji KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Penambangan batu bara ilegal ini sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan penduduk , serta menjadikan kerugian negara. Kejahatan ini mesti kita tindak tegas, bila ini terus terjadi akan menyebabkan bahaya tragedi ekologis, keamanan penduduk serta mengancam keragaman hayati,” jelasnya.
Rasio menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Rasio meminta Penyidik mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam acara penambangan batu bara ilegal di tempat Tahura Bukit Suharto.
“Mengingat mereka telah menghancurkan lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini terlebih pemodal dieksekusi seberat-beratnya, semoga ada imbas jera,” ujarnya.
“Saya juga sudah menyuruh penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-red) untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan aturan tindakan melawan hukum pencucian uang” tegasnya.