Jakarta, TAMBANG – Kasubdit Keselamatan Pertambangan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Lana Saria, membenarkan terjadinya kecelakaan kerja di lokasi tambang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), yang menyebabkan meninggalnya pengemudi bernama Alpian Matira pada Sabtu (11/5).
“Iya benar ada kecelakaan tersebut,” ungkap Lana dikala dikonfirmasi tambang.co.id, Selasa (14/5).
Lana mengungkapkan, kecelakaan ini menjadi kewenangan provinsi, alasannya adalah status PT PCN ialah Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Daerah Nasional (IUP PMDN). Dimana izin tersebut diterbitkan oleh provinsi .
“Saya mendengar kabar ini dari teman di Kalsel (Kalimantan Selatan). Karena PT PCN ini IUP PMDN yang diterbitkan provinsi, sehingga menjadi kewenangam provinsi,” kata Lana.
Dalam keterangan yang ditemukan tambang.co.id, kecelakaan ini terjadi di jalan coal hauling PT Tunas Inti Abadi (TIA). Menurut info yang beredar, pada pukul 12. 43 WITA Korban pengemudi yang mengendarai dump truck AKBP 026 mengirim ratase Ke-39, saat memasuki tikungan ke kanan di KM 09.800 jalur muatan, tampakkehilangan keseimbangan lalu rebah. Kendaraan terseret sekitar 17,1 meter dari titik permulaan lokasi kejadian.
Kecelakaan ini dikenali oleh pengemudi dump truck lainnnya, Muhammad, pada pukul 12.50 WITA yang melihat korban pengemudi Alpian masih berada di dalam kabin.
Meski sempat mendapatkan santunan dan dievakuasi dengan ambulans PT TIA menuju Klinik Permata Bunda. Namun nyawa korban pengemudi tidak tertolong dalam perjalanan. Dikabarkan, korban mengalami luka di bab kepala sebelah kiri.
Kecelakaan itu, juga mengakibatkan muatan kerikil bara tumpah dan kerusakan di beling kabin bab depan dan kiri. Petugas dari PCN pun langsung melakukan barikade dan pengamanan di lokasi peristiwa, melakukan penghentian aktifitas coal hauling, dan melaksanakan investigasi internal.