JAKARTA, TAMBANG – PT Bayan Resources Tbk dan bawah umur usahanya adalah PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, dan PT Wahana Baratama Mining, sekarang bisa melakukan aktivitas ekspor batubara seiring dengan pemberitahuan kepada pembeli tentang pengakhiran keadaan kahar.
Direktur Bayan, Russel Neil menyebut, pengakhiran keadaan kahar karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut larangan ekspor bagi beberapa perusahaan yang telah menyanggupi standar.
“Adapun pengakhiran keadaan kahar tersebut dapat dikerjakan alasannya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan pencabutan larangan ekspor tersebut,” ujarnya, dikutip dari keterbukaan info, Jumat (18/2).
Russel lalu memberikan bahwa ketika ini perseroan maupun anak perseroan telah melaksanakan negosiasi dengan para pembeli terkait rencana baru pengiriman. Sehingga ke depan pihaknya sudah bisa menyanggupi kewajiban pasokan batubara sesuai kontraknya.
“Telah dilaksanakan perundingan agenda pengiriman yang gres antara perseroan dan belum dewasa bisnisnya tersebut dengan para pembelinya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batubara terhitung semenjak tanggal 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini dilaksanakan karena pemerintah cemas dengan kondisi pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri yang makin hari semakin menipis.
Imbas dari hukum ini, pada bulan Januari Bayan dan segenap anak usahanya kehilangan pemasukan hingga meraih USD 164 juta dan mengalami kerugian sekitar USD 4,8 juta atau sekitar Rp 68 miliar.
“Saat ini perseroan dan bawah umur bisnisnya mengalami kehilangan pemasukan di bulan januari 2022 kurang lebih sebesar USD 164 juta dan kerugian sekitar USD 4,8 juta atas demurrage,” tandasnya,