Jakarta, TAMBANG – PT Arutmin Indonesia risikonya mampu bernafas lega. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kadaluarsa telah diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan untuk IUPK Arutmin kemarin, Senin (2/11). Masa berlakunya hingga 10 tahun mendatang atau hingga 2 November 2030.
“SK IUPK Arutmin Indonesia telah dikeluarkan pada 2 November 2020,” ujarnya, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Sekertaris Perusahaan Bumi, Dileep Srivastava menerangkan, pihaknya telah mengajukan permintaan perpanjangan sejak November tahun kemudian. Ia juga menyebut, Arutmin telah melengkapi kriteria manajemen, finansial, dan operasinal. Namun hingga kemarin siang, Senin (2/11), Arutmin belum mendapatkan IUPK.
“Kami menunggu konfirmasi final dan formal dari pihak berwenang. Dari pihak kami semua standar sudah kami penuhi dan berharap ini secepatnya,” tuturnya terhadap tambang.co.id.
Meski dijelaskan jikalau IUPK Arutmin telah diterbitkan, tetapi Ridwan Djamaluddin enggan membeberkan berapa luas area pengusahaan yang diberikan terhadap Arutmin.
Sejak Agustus kemudian, pemerintah mengkaji Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah atau RPSW yang diajukan Arutmin. Dari lahan existing seluas 57 ribu hektare, pemerintah tengah menggodok berapa luas lahan yang berhak dioperasikan oleh Arutmin, sekurang-kurangnyauntuk 10 tahun mendatang.