Jakarta,TAMBANG,-PT Merdeka Copper Gold,Tbk (MDKA)  dan PT Batutua Tambang Abadi (BTA) sudah menandatangani Perjanjian yang berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2022. Dalam perjanjian tersebut MDKA selaku pemegang saham BTA akan menawarkan dana dalam bentuk duit muka setoran modal bersyarat sebesar sebanyak-banyaknya Rp5.370.375.000.000,00.

Uang tersebut akan dipakai BTA untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat yang ditandatangani BTA, PT Hamparan Logistik Nusantara (HLN) dan PT Provident Capital Indonesia (“PPSB”).

Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal BTA paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait disediakan oleh Perseroan terhadap BTA. Adapun perjanjian ini dibentuk untuk melaksanakan tindakan strategis dalam melaksanakan tindakan korporasi ke depannya. Terutama sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT HLN oleh BTA.

Transaksi merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang tidak memerlukan pertimbangan kewajaran dari penilai independen. Ini sebab BTA ialah Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% oleh Perseroan secara langsung. Sehingga cuma wajib untuk mengumumkan transaksi lewat Keterbukaan Informasi ini terhadap penduduk dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini terhadap OJK.

Sebelumnya PT Provident Capital Indonesia sudah menandatangani Perjanjian Pengambilan Bagian Bersyarat terkait penguasaan PT HLN oleh BTA. Dalam agresi korporasi ini, BTA akan mengambil bab saham baru yang diterbitkan HLN dengan jumlah mencapai 55,67% dari modal diposisikan dan disetor sarat atau senilai Rp 5,359 triliun.

Aksi korporasi ini sah sehabis perseroan menandatangani suatu kesepakatanpengambilan bagian saham bersyarat dengan HLN dan juga PCI yang berlaku efektif pada Kamis (24/04/2022).

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (28/03/2022) tercantum bahwa transaksi dilakukan sebagai salah satu langkah strategis BTA yang dibutuhkan mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomis.

Dengan demikian, apabila seluruh tolok ukur dan keadaan dalam transaksi sudah terpenuhi dibutuhkan dapat mengembangkan keuntungan dan kinerja keuangannya di abad yang hendak datang. Juga akan memberikan efek faktual bagi grup perseroan.

Sebelumnya HLN telah menyelesaikan akuisisi kepemilikan di PT J&P Indonesia (JPI) dan PT Jcorps Industri Mineral (JIM) dari PT JCorp Cahaya Semesta. Di mana HLN memiliki 95,3% saham di JPI dan 99,9% saham di JIM. Aset-aset akuisisi berisikan banyak sekali investasi JPI dan JIM.

JPI menertibkan 51% saham di PT Sulawesi Cahaya Mineral, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) nikel. Perusahaan juga memiliki saham minoritas di dua pabrik nikel Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) yang beroperasi, yakni 49%  di PT Cahaya Smelter Indonesia dan 28,4% di PT Bukit Smelter Indonesia.

Selain itu, JIM memegang berbagai saham secara umum dikuasai di perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP Batugamping dan proyek pembangkit listrik tenaga air. JIM juga memegang saham minoritas yaitu 32% dari Indonesia Konawe Industrial Park. Transaksi ini telah dilakukan dengan nilai yang masuk akal sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sama bila transaksi serupa dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi serta sudah sesuai dengan praktik bisnis lazim.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?