Jakarta,TAMBANG,-Perusahaan tambang nikel terintegrasi PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) merombak jajaran komisaris. Perubahan jajaran Direksi dan Komisaris ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang dikerjakan secara elektronik. Para pemegang saham mendapatkan pengunduran diri Mark James Travers dan Nicolas D. Kanter serta memberhentikan dengan hormat Ogi Prastomiyono dan Rizal Sukma selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Selanjutnya di kesempatan yang sama, pemegang saham menyepakati pengangkatan Deshnee Naidoo selaku Presiden Komisaris Perseroan, Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan dan Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan tersebut efektif semenjak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mark James Travers, Ogi Prastomiyono, Nicolas D. Kanter dan Rizal Sukma atas donasi yang berguna dan dedikasinya kepada Perseroan. Juga mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Deshnee Naidoo, Bapak Hendi Prio Santoso, Bapak Fabio Ferraz dan Bapak Dadan Kusdiana.

Deshnee Naidoo ketika ini menjabat sebagai Executive Vice President of Base Metals Vale. Ia efektif menduduki jabatan ini pada 20 Desember 2021 mengambil alih Mark Travers. Sementara Hendi Prio Santoso merupakan Direktur Utama MIND. ID yang ialah Holding Perusahaan tambang. MIND.ID dikala ini menguasai 20% saham di PT Vale Indonesia.

Dari pergeseran tersebut, susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini yaitu selaku berikut:

Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wapres Komisaris : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu

Dalap RUPSLB tersebut, pemegang saham Perseroan juga menyepakati adaptasi masa jabatan Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari hanya 1 tahun menjadi 3 tahun. Penyesuaian ini terkait dengan pergantian era jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun. Dengan demikian, abad jabatan Raden Sukhyar yang semula akan rampung pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 sekarang akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?