Jakarta,TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meralat larangan ekspor bijih nikel. Luhut menyampaikan ekspor bijih nikel boleh dilakukan, tetapi harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang posisinya (ekspor biji nikel) sedang dirapatkan oleh Pak Bahlil (Kepala BKPM), namun kira-kira kalau semua sudah memenuhi ketentuan itu akan dilepas. Sebagian telah tamat. Kira-kira begitu (sudah boleh ekspor),” ungkap Luhut di Kantor Maritim dan Investasi, Kamis (07/11).
Dengan demikian larangan sementara hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum. sayangnya Luhut tidak menyebutkan jumlah perusahaan yang telah mampu kembali melaksanakan ekspor. “Saya tidak tahu detailnya, Pak Bahlil nanti semoga yang ngomong,” ungkap Luhut.
Untuk menentukan ekspor bijih nikel berlangsung sesuai hukum, Luhut mengakui bekerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hal itu sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo, dalam mengontrol proses investasi di Indonesia.
“KPK, sesuai perintah Presiden, kita ajak untuk mengatur semua proses-proses investasi di Indonesia yang jumlahnya, mirip ditulis oleh The Jakarta Post kira-kira 80M lebih angkanya,” kata Luhut.
Ia mengungkapkan ketika ini ada banyak investasi yang terhambat akibat dilema ini. Bahkan terhambat hingga 3-4 tahun. “Presiden menyuruh aku semoga segera teratasi, dan saya berharap itu mampu secepatnya diatasi,” jelasnya.
Dalam peluang yang serupa Dirjen Minerba Bambang Gatot mengaku dikala ini masih melaksanakan penilaian terkait larangan ekspor bijih nikel. “(ekspor sudah boleh jalan lagi?) Belum masih dievaluasi seluruhnya,” ungkap Bambang.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Ia mengungkapkan belum ada keputusan tentang pelarangan ekspor bijih nikel. Ia akan menindaklanjuti problem ini pada Senin pekan depan.
“Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan usahawan nikel. Kami hari senin akan diskusikan kelanjutan dari ekspor ore,” ucapnya.
Sementara itu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan ekspor bijih nikel tetap mampu dijalankan jika perusahaan tidak melanggar aturan. Pihaknya mengaku tidak bisa menghalangi perusahaan yang tidak melanggar hukum. “Kalo ekspor ini sesuai aturan, ya kita nggak bisa menghalangi. Jadi mesti sesuai aturan,”ujarnya.