Jakarta, TAMBANG – Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, menjabarkan masih ribuan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi (Jamrek) tahun 2019.
Tercatat dari 4.655 perusahaan, gres 2.760 yang menempatkan Jamreknya ke Pemerintah. Artinya, masih ada 1.895 perusahaan yang belum menempatkan dana jamreknya. Jumlah itu jauh lebih besar dari kepatuhan perusahan lain berstatus IUP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tersisa empat perusahaan dari 88 perusahaan.
Sementara, perusahaan pemilik berstatus PKP2B, Kontrak Karya. IUP BUMN dan IUPK Mineral juga lebih patuh menempatkan dana jamreknya. Tercatat, seluruh pemegang PKP2B sebanyak 72 perusahaan sudah menempatkan dana jamreknya, begitu pula pemilik IUP BUMN sebanyak 26 perusahaan dan dan pemegang IUP Mineral dengan dua perusahaan. Tidak jauh beda pemilik Kontrak Karya (KK) dari 24 perusahaan tinggal tersisa dua perusahaan yang belum menempatkan dana jamreknya.
Hal yang sama juga terjadi dalam penempatan dana jaminan pascatambang (Jamput), pemegang IUP PMDN yang belum menempatkan dananya sebanyak 3.120 perusahaan. Sementara pemilik IUP yang lain, KK dan PKP2B seluruhnya sudah menempatkan dana jaminan pascatambang 2019.
“Rata-rata di kawasan sudah 60 persen untuk penempatan dana jaminan reklamasi dan 21 persen untuk dana jaminan pascatambang,” kata Bambang Gatot Ariyono, dikala Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI, di Senayan, Kamis (11/7).
Selain itu menurunya, Pemerintah terus mengendalikan penuh perusahaan dalam memenuhi keharusan penempatan dana jamreknya. “Karena kami mengontrol melalui ePNBP, kalau kita blokir, maka mereka tidak akan mampu beroperasi,” tukas Bambang.
Supervisi kepatuhan kepada dana jaminan tersebut berdasarkan Bambang, dilaksanakan terus menerus engan melakukan rekonsiliasi manajemen data antara Kementerian ESDM dengan Pemda.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI pun meminta Dirjen Minerba untuk melakan simulasi penempatan dana jaminan yang mesti dibayarkan pemerintah.