Oleh: Dr Jannus TH Siahaan MA, MSi,
Pemerhati CSR dan Industri Pertambangan

Jakarta, TAMBANG – Selain ekonomi dan kesehatan, pendidikan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 hari ini. Tekanan terhadap sektor pendidikan meningkat sebab protokol kesehatan merekomendasikan agar kegiatan mencar ilmu mengajar dilaksanakan secara jarak jauh atau daring yang menuntut saluran teknologi dan ketersediaan infrastruktur digital yang memadai.

Sementara hanya sekitar 40% guru yang siap dengan teknologi. Kekurangan ponsel pintar dan keterbatasan jaringan internet di kawasan-kawasan terpencil atau pedesaan turut memperbesar duduk perkara. Akibatnya, proses berguru mengajar menjadi terhambat, sebagian anak didik kesulitan mengakses bahan sekolah maupun mengirim peran-peran.

Jika ketimpangan infrastruktur digital ini terus berlanjut maka Indonesia mampu mengalami kehilangan generasi (lost generation), atau sekurang-kurangnyalonjakan ketimpangan pendidikan kota-desa.

Menyadari kondisi tersebut, pemerintah telah menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur, salah satunya yakni pada penguatan fasilitas digital di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lain, akan tetap menjadi prioritas dalam mendorong pemulihan ekonomi pada tahun 2021.

Namun, kekurangan kapasitas fiskal memaksa pemerintah untuk mencari skenario alternatif contohnya lewat Public Private Partnership (PPP), maupun skema pelibatan swasta lainnya, bila tidak mau serta merta menempuh jalur pembiayaan hutang.

Menghadapi situasi ini, industri ekstraktif dapat berkontribusi melalui kebijakan shared-use atau mengembangkan penggunaan infrastruktur digital. Strategi ini sekaligus menjadi titik tolak jadwal reformasi tata kelola sumberdaya nasional.

Berbagi Infrastruktur, Berbagi Jaringan Internet

Industri ekstraktif mirip tambang, migas dan kehutanan, senantiasa membangun infrastruktur untuk membuatkan sistem bisnis yang solid tergolong bila beroperasi di tempat terpencil.

Karena itu, kantor-kantor lapangan umumnya dilengkapi dengan jaringan internet terbaru di mana penggunaannya sering menjadi hak pribadi perusahaan tersebut.

Shared-use yaitu ide penggunaan infrakstruktur perusahaan secara bantu-membantu dengan masyarakat sekitar. Salah satu akomodasi yang dapat menjadi objek membuatkan ini adalah terusan internet.

Dalam suasana krisis mirip kini ini, korporasi dapat memperluas jaringan internet mereka sampai ke desa-desa sekitar. Perusahaan juga dapat menyediakan ruang khusus di kompleks perkantoran mereka, beserta semua fasilitasnya, untuk para guru dan sekolah desa yang tidak memiliki internet.

Dukungan infrastruktur digital ini akan sungguh membantu anak-anak untuk terus dapat mengakses pendidikan. Program ini juga akan sangat membantu peningkatan kapasitas tenaga pengajar. Inovasi menyebarkan infrastruktur digital akan memangkas ketimpangan dan menghalangi ketertinggalan pendidikan di desa.

Yang paling penting, sketsa ini tidak memerlukan dana pemerintah maupun pembiayaan hutang. Negara juga tidak butuhmeyakinkan swasta melalui studi kelayakan yang mahal dan panjang.

Selama ada kemauan politik dari pemerintah, dan niat baik pelaku industri ekstraktif, acara ini mampu terealisasi dengan gampang. Berbagi infrastruktur dapat menjadi bagian dari acara CSR atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Reposisi Fungsi CSR

Banyak pihak selama ini salah kaprah dalam mengetahui tanggungjawab sosial perusahaan dengan menyaksikan CSR sekedar sebagai kebaikan perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Karena itu, kebanyakan industri memperlakukan CSR sebagai program residu ialah alokasi sisa keuntungan dan bukan sebagai kebijakan strategis yang utama oleh industri.

Sebagian golongan bahkan menganggap CSR cuma sebatas persoalan bagi-bagi duit demi memuluskan operasi perusahaan. Dana CSR cenderung menyasar program-acara pragmatis mirip banyak sekali macam pertolongan sosial yang lebih banyak dicicipi oleh para pemburu rente dan ditunggangi politisi oportunis.

Hal ini diperparah oleh perilaku pemerintah sebagai regulator yang gelagapan dalam melihat perkembangan kekinian.

Perusahaan selalu saja diposisikan sekedar sebagai biro pengeruk sumberdaya alam untuk menghasilkan revenue sebesar-besarnya, bukan selaku kawan strategis untuk berbagi tanggungjawab dalam mengakselerasi keadaan sosial dan ekonomi desa.

Akibatnya, masyarakat yang semula berdikari dengan lahan sendiri menjadi tergantung kepada perusahaan.

Data perekonomian tahun 2018 memberikan angka-angka ketergantungan terhadap sumberdaya tidak terbarukan, contohnya Kabupaten Mimika (85%), Kutai Timur (81%), Bengkalis (69%), dan Kutai Kertanegara (65%).

Kolaka selaku salah satu penghasil nikel paling bersejarah di republik ini justru mengalami kemajuan memperihatinkan dikala hampir 50% perekonomiannya tergantung dari pertambangan. Padahal sekitar 15-20 tahun lalu angka ini cuma berkisar antara 8-15% saja.

BACA JUGA : Pemerintah Manfaatkan Dana CSR Tambang Bangun Jalan Di Kalsel

Situasi ini pastinya sangat beresiko. Ketika industri ekstraktif rampung maka perekonomian setempat menjadi lumpuh akibat kehilangan penopang terutama dalam sekejap.

CSR sudah berkembang menjadi menjadi instrumen tukar menukar demi pencapaian sebuah tujuan kolonial yang dipoles secara lebih terbaru: mendapatkan izin sosial untuk berupaya (social license to operate).

International Resource Panel PBB sudah mengkonfirmasi kegagalan pendekatan social license to operate ini karena condong menjauh dari tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) dan tidak implementatif pada skala nasional.

Momentum Perbaikan Tata Kelola

Tata kelola industri ekstraktif selama ini telah jelas salah arah. Kedatangan modal sebaliknya menetralisir kemandirian setempat, dan menempatkan masyarakat pada posisi yang sungguh rentan kepada setiap gejolak ekonomi dan tekanan harga komoditas global.

Kejatuhan harga batubara dan minyak dunia contohnya dapat membuat penduduk sekitar pertambangan jatuh miskin saat itu juga. Investasi yang digadang-gadang mampu menolong perekonomian nasional justru sudah menawarkan tanda-tanda perkembangan semu.

Pendekatan primitif tersebut telah membuat investasi sektor ekstraktif melakukan pekerjaan seperti mirip narkoba: membuat ketergantungan sekaligus memberi imbas candu (addictive) bagi masyarakat.

Pandemi harusnya menjadi saat-saat untuk keluar dari jebakan perspektif masa kemudian dan mereformasi manajemen sumberdaya nasional.

Program-acara pemberdayaan harus mampu membuat penduduk lebih mandiri dan mendorong diversifikasi ekonomi. Dalam skala yang lebih luas, acara ini mampu mampu menyasar infrastruktur lainnya dan menjadi penyelesaian bagi penduduk untuk mengakses lembaga keuangan (perbankan), logistik, dan pasar.

Berbagi penggunaan infrastruktur intinya membuka kesempatansosial dan ekonomi desa menuju masyarakat yang kompetitif. Kebijakan ini dapat dianggap selaku kompensasi terhadap penerimaan masyarakat dan izin pemerintah atas pengembangan proyek-proyek industri ekstraktif.

Dalam perspektif bisnis, program ini dapat memperkuat merk perusahaan dan memajukan citra korporasi, selain mempererat koordinasi dengan para pemangku kepentingan utamanya penduduk dan pemerintah setempat. Langkah ini merupakan perwujudan prinsip investasi yang bertanggungjawab sosial dengan tujuan akhir keberlanjutan (sustainability).

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?