Oleh : Wahyu Prasetyawan Ph.D*
Riset modern yang dikerjakan oleh Forests and Finance, suatu konsorsium forum swadaya masyarakat (LSM) yang punya kesepakatan berpengaruh kepada pembangunan berkesinambungan, memberikan adanya hubungan dua arah yang saling bersimbiosis: lembaga keuangan dan perusahaan yang berinvestasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam.
Kedua golongan tersebut melaksanakan kekerabatan bisnis yang saling menguntungkan, namun beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai efek kepada hutam alam tropis dan penduduk yang hidup dari sumber daya alam yang serupa.
Yang menawan, riset serius Forests and Finance tersebut menawarkan penilaian rendah terhadap forum keuangan dari Indonesia, yang menawarkan pinjamannya kepada pebisnis yang operasinya berefek kepada lingkungan hidup.
Saat ini pembangunan berkelanjutan memang menjadi informasi yang amat penting, sebab adanya perubahan iklim yang tak mampu disingkirkan. Indonesia juga terikat dengan perjanjian di tingkat dunia untuk ikut menangani info pergantian iklim tersebut, salah satunya dengan menurunkan emisi karbon. Sampai pada titik ini janji Indonesia untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan, yang diperlukan dapat mempertahankan lingkungan hidup dan menurunkan emisi karbon, mampu dikatakan sebagai institusi-institusi.
Di sini institusi diketahui sebagaimana yang disebutkan dalam literatur institutional economics, adalah selaku hukum formal yang tertulis. Aturan-aturan inilah yang menjadi tutorial bagi anggota masyarakat, termasuk di dalamnya pemerintah dan bisnis, untuk berinteraksi.
Indonesia sudah terikat terhadap komitmennya untuk ikut menuntaskan masalah pergeseran iklim global dengan cara menurunkan emisi karbon. Namun, terkait hal ini setidaknya akan menghadapi dilema dari dua jurusan yang berbeda. Pertama, dari lembaga jasa keuangan. Kedua, dari pemerintah.
Tantangan yang akan timbul dari forum jasa keuangan terletak pada versi bisnis yang sudah mereka kerjakan sampai sekarang, harus diakui, belum memberikan perhatian yang cukup bagi agenda-acara penting pembangunan berkesinambungan. Motif paling utama dari forum jasa keuangan, selain menjadi mediator, adalah menciptakan laba bagi pemegang sahamnya.
Seperti dipaparkan Forests & Finance, institusi dalam forum jasa keuangan menawarkan bahwa belum ada insentif dan disinsentif yang mencukupi. Insentif di sini maksudnya terkait dengan sustainable finance. Pertanyaan kuncinya, apa keuntungan yang akan ditemukan oleh forum jasa keuangan jika menunjukkan pinjaman kepada perusahaan yang patuh kepada hukum-aturan konservasi atau dukungan hutan.
Selanjutnya yakni, hukuman apa yang hendak diberikan kepada lembaga jasa keuangan bila memperlihatkan derma terhadap perusahaan yang terbukti operasinya menghasilkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Yang ada hingga dikala ini adalah bentuk disinsentif terhadap perusahaan-perusahaan yang operasinya merusak lingkungan. Walaupun sudah terdapat disinsentif kepada perusahaan, berita yang kerap timbul adalah implementasi dan penerapannya (enforcement) di lapangan.
Dalam kaitannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengontrol lembaga jasa keuangan, diperlukan tidak cuma bisa mengeluarkan peraturan. OJK seharusnya mampu melakukan monitoring (pemantauan), enforcement (penerapan), dan implementasi. Sebagai salah satu lembaga pemerintah, OJK punya otoritas normatif yang sangat berpengaruh untuk dapat melaksanakan hukum-hukum perihal keuangan berkelanjutan. Asumsinya, OJK membuat peraturan dengan tujuan yang terperinci mampu diimplementasikan untuk meraih perkembangan ekonomi berkesinambungan.
Ada tiga jenis tantangan yang akan dihadapi untuk meraih tujuan perkembangan ekonomi berkesinambungan. Pertama, aturan-hukum mampu saja dibentuk untuk memperlihatkan kesan bahwa Indonesia sudah memberikan perhatian yang cukup terhadap berita perkembangan ekonomi berkelanjutan. Aturan-hukum ini dibuat untuk menjadikan kesan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap perkembangan ekonomi berkelanjutan. Namun, sejatinya aturan-aturan tersebut hanya harimau kertas alasannya adalah memang tidak sungguh-sungguh ditujukan untuk meraih kemajuan ekonomi berkelanjutan.
Kedua, aturan-hukum perihal pertumbuhan ekonomi berkesinambungan dibuat oleh pemerintah dengan benar-benar ingin meraih tujuannya. Namun, masih ada kendala yang disebabkan oleh struktur birokrasi atau forum jasa keuangan yang hendak menjadi bagian dari tercapainya tujuan tadi. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang menekankan kelestarian lingkungan, pasti tidak mampu dicapai dengan upaya yang sudah umumdilakukan sebelumnya untuk meraih pertumbuhan ekonomi, adalah terjadinya trade-off antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Sebelum isu lingkungan hidup menjadi arus utama, kelestarian lingkungan selalu menjadi korban demi mencapai tujuan kemajuan ekonomi.
Hampir tak mampu dibayangkan adanya kemajuan tanpa menghancurkan lingkungan. Diperlukan suatu susunan birokrasi dan lembaga jasa keuangan yang punya cara berpikir lebih ramah terhadap isu lingkungan hidup. Pada segi pemerintah memang harus ada pergeseran cara berpikir yang radikal semoga dapat memahami masalah kemajuan ekonomi berkelanjutan menjadi faktual.
Adapun pada segi forum keuangan dapat dipersiapkan beberapa mekanisme yang berkaitan langsung dengan reputasi perusahaan: jikalau perusahaan patuh kepada hukum-aturan pelestarian lingkungan hidup dan menawarkan pemberian terhadap perusahaan yang mendorong kemajuan berkesinambungan akan menerima reputasi baik.
Ketiga, hukum-hukum yang dibentuk kerap kali mengalami pergeseran sehingga menyebabkan kekacauan sebab panduannya tidak ajek. Pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan terang membutuhkan akad jangka panjang dari berbagai pihak. Jika regulasi-regulasi dipahami sebagai arena tempat aneka macam kepentingan diakomodasi, maka potensi untuk terjadinya instabilitas regulasi menjadi sangat terbuka.
Hubungan pemerintah dan para usahawan besar yang operasinya memiliki dampak terhadap lingkungan tidak selalu dalam situasi harmonis dan saling sarat pengertian. Hubungan keduanya bersifat sangat dinamis mengikuti dinamika politik dan juga dinamika pasar internasional atas sebuah komoditas tertentu.
Selain itu, instabilitas regulasi, yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan, mampu muncul dari pemerintah sendiri saat harga komoditas yang menjadi andalan turun di pasar internasional. Dalam situasi demikian, sangat mungkin pemerintah mengubah hukum-aturan kemajuan ekonomi berkelanjutan menjadi pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Maka, kuncinya khususnya terletak pada pemerintah untuk tetap mempertahankan tujuan kelestarian lingkungan. Dalam suasana paling jelek sekalipun pemerintah hendaknya tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan, walau harus diakui ini sungguh tidak mudah karena daya pandang sebuah pemerintahan panjangnya cuma 5 tahun, sejalan dengan siklus penyeleksian administrator.
*Penulis yakni dosen ekonomi-politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan penulis buku Networked: Business and Politics in Decentrralizing Indonesia 1998-2004 (2018)