Jakarta,TAMBANG,-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis beleid gres terkait kewajiban DMO watu bara. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.02/2022 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid ini ditetapkan pada 1 Maret 2022 dan sudah diundangkan pada 2 Maret 2022.
Dijelaskan bahwa PMK ini dibutuhkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berbentukdenda dan dana kompensasi pemenuhan keperluan watu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM. Sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam informasi resmi diterangkan bahwa penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau kerikil bara untuk kepentingan dalam negeri. Amanat ini dikontrol dengan tegas Pasal 5 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 wacana Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga termaktum dalam pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, dalam Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, lebih lanjut telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap aktivitas Operasi Produksi mampu melaksanakan penjualan ke mancanegara komoditas batu bara yang dibuat sehabis terpenuhinya keperluan Batubara dalam negeri.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan supaya pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi terutama untuk kepentingan biasa ”, ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Isa mengatakan tujuan dari pengaturan tersebut yaitu untuk menentukan bahwa pasokan minerba terutama watu bara dapat terpenuhi untuk kepentingan dalam negeri adalah PLN, industri semen, dan industri lain sebelum diekspor.
Namun demikian menurut Isa masih ada perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini menjadikan batu bara tidak senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kelemahan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya menyebabkan supply produk industri untuk kepentingan biasa terganggu. Ini sempat terjadi pada permulaan tahun 2022 ini.
“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan hukuman bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berbentukpengenaan denda atau dana kompensasi”, ungkap Isa.
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kesepakatan dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya keharusan pemenuhan kerikil bara ke dalam negeri tetapi tidak mengikat perjanjian dengan industri dalam negeri. Lalu memasarkan seluruh hasil produksinya ke luar negeri diantaranya karena spesifikasi watu bara tidak cocok dengan keperluan industri dalam negeri akan dikenakan kompensasi.
Berikut pokok-pokok substansi PMK. Pertama; Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan keperluan kerikil bara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.
Kedua; Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketiga, pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan kerikil bara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.
Keempat, pasal 4 Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan yang mengendalikan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kelima, Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi keperluan batubara untuk kepentingan dalam negeri.