JAKARTA, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin rakor terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN, Rabu (12/1). Menurutnya, ekspor batubara hanya boleh dilaksanakan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya.

Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo memberikan bahwa pemberian pemerintah dan stakeholder dalam mengintervensi kepastian stok batubara untuk pembangkit listrik, ketika ini telah dalam keadaan aman.

Status stok batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini, kata beliau, berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk  PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan dari PLN serta masukan dari aneka macam Kementerian dan forum terkait, maka dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut:

1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang telah melaksanakan loading per tanggal 12 Januari dan telah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melaksanakan ekspor. Hal ini perlu dijalankan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran kalau batubara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jikalau belum menyanggupi kewajiban DMO dan/atau kesepakatan terhadap PLN di tahun 2021.

2. Untuk kedepannya, perusahaan batubara yang mau melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah diputuskan pemerintah sebagai berikut:

Pertama, untuk perusahaan batubara yang sudah menyanggupi kesepakatan pemasaran kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk mengawali ekspor di tahun 2022.

Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah mempunyai kesepakatan dengan PLN tetapi belum memenuhi keharusan kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perkiraan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak cocok dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki persetujuan dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang serupa sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan perjanjian PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 di atas.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan yang lain tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak memantau dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta sungguh-sungguhdiawasi bersama biar ini juga mampu menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak butuhterulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?