Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah sejauh ini belum ada rencana untuk mengekspor Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ke negara manapun.

“Pemerintah Indonesia belum berpikir untuk mengekspor EBT kepada negara manapun. Ini informasi gres, kata bahlil dalam program Road to G20: Investment Forum ‘Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif, dilansir Kamis (19/5).

Menurut Bahlil, langkah ini perlu diambil lantaran pemerintah dikala ini masih fokus memenuhi kebutuhan energi dalam negeri utamanya yang bersumber dari EBT. Kendati begitu, Bahlil juga menyampaikan bahwa Indonesia membuka kesempatan bagi para investor yang hendak berinvestasi di sektor EBT.

“Silahkan investasi, di Kepri monggo, tetapi kita belum terpikir untuk kita mengekspor EBT kepada negara manapun sebab kita akan pakai dulu dalam negeri cukup dahulu. Silahkan bila mau investasi, investasi dalam negeri,” bebernya.

Mantan ketua HIPMI ini lantas menguraikan alasan lain yang di antaranya jikalau listrik dari EBT diekspor, maka secara otomatis para penanam modal di sektor industri juga tidak akan datang ke Indonesia.

“Karena jikalau listriknya kita jual ke negara lain maka industri itu akan lari ke sana. Cara-cara ini telah harus kita hentikan untuk bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” ungkap Bahlil.

Bahlil menegaskan, kini pemerintah terus mengakselerasi bauran EBT dan berbagi industri hilir untuk mengejar-ngejar standar dunia internasional. Menurutnya, pasar global ketika ini mengharapkan produk yang bersumber dari energi bersih dan meminimalkan barang yang berbau energi fosil.

“Namun EBT itu mesti kita lakukan alasannya adalah apa, tidak akan mungkin produk yang dihasilkan lewat sebuah industri itu akan laku di global jikalau tidak memakai EBT. Pasti di dunia orang telah mulai cek, ini pakai kerikil bara atau pakai EBT. Kalau pakai kerikil bara mungkin harganya laris tetapi niscaya jatuh,” jelasnya.

Untuk dimengerti, dalam memantapkan bauran EBT ini secara masif, pemerintah dan DPR sudah membuat aturan main lewat RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Terbaru, progres RUU EBT yang kemudian akan disahkan menjadi undang-undang ini, telah memasuki tahap harmonisasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?