Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespon cepat aba-aba Presiden Joko Widodo atas berlarutnya solusi problem harga gas industri. Arifin membeberkan beberapa opsi yang mau dijalankan Pemerintah untuk menurunkan harga gas industri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 wacana Penetapan Harga Gas Bumi.

“Pemerintah sudah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020,” kata Arifin di dewan perwakilan rakyat, Senin (27/1).

Menurut Arifin biaya penyaluran menjadi bagian penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, Pemerintah akan memangkas ongkos transmisi di sejumlah wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, ongkos transmisi berada dikisaran USD0,02 – USD1,55 MMBTU.

Selain menurunkan ongkos transmisi, Pemerintah juga akan memeriksa kembali ongkos distribusi dan biaya niaga.

“Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan ongkos niaga merupakan bab dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam menghemat jatah negara dan efisiensi penyaluran gas,” jelas Arifin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pendapatutama sebagaimana yang dikerjakan di Blok Kangean, Madura dimana sebelumnya terdapat formula yang menimbulkan peningkatan harga gas sebesar 3 persen per tahun.

“Ini telah kami hapuskan,” katanya.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang perjanjian kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.

“Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis,” ungkap Arifin.

Pilihan kebijakan terakhir menurut Arifin  yakni impor gas.

“Kami memperlihatkan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan daerah industri yang belum terhubung jaringan gas,” terang Arifin.

Ketiga pilihan ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM dimana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan.

“Kami sedang melaksanakan pengkajian cukup rincian dan bagaimana prosedur penyaluran yang ada dan kendali kepada distribusi gas tanpa merugikan penanam modal yang terlibat di dalamnya,” ungkap Arifin.

Selanjutnya, Arifin menghimbau prosedur pengambilan kebijakan penuruan harga gas nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apapun keputusan terkait harga gas industri nanti akan mengacu pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Arifin mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, adalah harga gas industri keramik (USD7,7 per MMBTU), beling (USD7,5 per MMBTU), sarung tangan karet (USD9,9 per MMBTU), dan oleokimia (USD8 – 10 per MMBTU).

Baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang sudah mengalami adaptasi harga sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebesar USD6 MMBTU. Untuk industri pupuk, pembiasaan harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga USD3,99 per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang USD6 per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda USD6 per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang USD5,84 per MMBTU.

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai USD6 per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri USD4,04 per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar USD6 per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Sebagai isu, harga jual gas industri ditetapkan dari beberapa unsur pembentuk, yakni harga gas hulu, ongkos penyaluran dan biaya niaga.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?