jakarta,TAMBANG,-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan kerikil bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI ketika Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, pekan lalu.

“Kita menjamin ketersedian pasokan batubara untuk PLN dan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 menertibkan hukuman lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak menyanggupi kesepakatan batubara dalam negeri,” ungkap Arifin.

Adapun sanksi yang hendak diterapkan berupa pelarangan pemasaran batubara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa menyanggupi keharusan pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi kerikil bara pada tahun depan akan dikoreksi.

Menteri Arifin menerangkan Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku ketika ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, adalah Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 ihwal Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. “Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen 139/2021 ihwal pemenuhan batubara dalam negeri mengatur lebih tegas,” ungkap Arifin.

Ia mengatakan, pada hukum sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan mampu menyanggupi DMO kerikil bara. “Aturan baru ini lebih tegas dan ini konsisten kita terapkan,” tegasnya.

Guna mengantisipasi krisis pasokan batubara di abad mendatang, Arifin meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kesepakatan pasokan batubara. Pasalnya, seni manajemen kema kontrak pemenuhan batubara yang dilaksanakan PLN masih lewat trader sehingga banyak mengalami kendala. “Kita minta biar PLN membeli batubara (eksklusif) ke perusahaan yang mempunyai izin perjuangan penambangan batubara,” kata Arifin.

Saat ini perjanjian PLN sekitar 60 persen dilaksanakan dengan perusahaan penambang, sisanya 40 persen berkontrak dengan versi trader. Menurutnya, penerapan skema ini menjadikan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batubara ke trader. “Ini yang lalu menciptakan perusahaan memilih untuk melaksanakan ekspor batubara,” pungkas Arifin. 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?