Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akan secepatnya melaksanakan uji coba pendistribusian bahan bakar biodiesel 30 persen (B30) untuk melihat kesiapan jalur pendistribusian dan mutu bahan baku.
Sebagai payung hukum kebijakan ini, sudah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 227 K/10/MEM/2019 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis B30 ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019. Kepmen tersebut diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019.
“Dikeluarkannya Kepmen ESDM terkait B30 ini selaku antisipasi pelaksanaan B30 di permulaan tahun 2020. Dengan adanya trial ini gampang-mudahan nanti kita mampu menyaksikan bagaimana biar implementasinya berlangsung tanpa kendala di tahun 2020 nanti,”ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (18/11).
Menurut Agung, dengan dikeluarkannya Kepmen ini, selain persiapan pendistribusian B30 akan menjadi lebih baik. Selain itu akan ada perhiasan pengurangan devisa negara dari berkurangnya impor solar sekitar 10 persen selaku pelengkap dari acara sebelumnya B20.
“Kita juga berharap mampu segera menakar angka subsidi solar yang hendak menyusut dengan digunakannya B30 ke depannya. Dengan dilakukannya uji coba ini akan menyusut sekitar 10 persen,” lanjut Agung.
Percobaan pendistribusian B30 selaku bahan bakar akan mulai dijalankan di delapan kawasan distribusi yaitu, Terminal BBM (TBBM) Rewulu, TBBM Medan, TBBM Balikpapan, TBBM Plumpang, TBBM Kasim, TBBM Plaju, TBBM Panjang dan TBBM Boyolali Jawa tengah.
Dengan dimulainya percobaan pendistribusian B30 ini, Pemerintah memperkirakan akan terdapat penambahan bahan bakar nabati yang terserap sekitar 72.000 liter biodiesel sampai selesai uji coba. Adapun untuk mandatori B20 dialokasikan sekitar 6,6 juta KL biodiesel sampai selesai tahun 2019.
Sebagai gosip, kenaikan pemanfaatan biodiesel selaku salah satu energi baru terbarukan (EBT) lewat implementasi B30 ialah kode Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam upaya untuk menekan defisit. Presiden menekankan kembali tentang tindakan kenaikan bikinan minyak di dalam negeri yang mesti dijalankan untuk mendukung kebijakan di dalam negeri sekaligus meminimalkan impor bahan bakar minyak.
“Saya menekankan kembali peningkatan produksi minyak di dalam negeri sehingga segmentasi dari kebijakan energi baru terbarukan juga mesti dipercepat lagi utamanya percepatan mandatori dari B20 menjadi B30, nanti melompat ke B50 ke B100,” ujar Presiden pada rapat terbatas untuk membahas acara-program yang berada di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Presiden (30/10).