Jakarta, TAMBANG – Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak menegaskan larangan ekspor nikel belum berlaku. Hal ini menurut Permen ESDM No. 11 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No.25 tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara. Beleid ini yang hingga ketika ini masih tetap berlaku.

 

“Karena jikalau kita dari sisi legalitas mengacu pada peraturan yang ada tentunya secara peran dan fungsi yaitu Kementerian ESDM ialah dengan adanya Permen No. 11 tahun 2019,” Demikian Yunus pada acara diskusi publik kontroversi penghentian ekspor bijih nikel dan pembangunan smelter, di KAHMI Center, Rabu (6/11).

 

Lebih lanjut Yunus mengungkapkan pihaknya belum mendapat surat resmi dari BKPM terkait pembatasan ekspor yang sudah tidak boleh semenjak pekan lalu.

 

“Saya dengarnya dari media belum ada statemen secara resmi dan secara surat formal yang dikeluarkan oleh BKPM kepada menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, ESDM, Menteri Perindustrian sehingga para menteri akan berkumpul dan melaksanakan koordinasi apakah benar-benardipercepat lagi,” lanjut Yunus.

 

Dalam potensi yang sama, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merasa paling dirugikan atas larangan ekspor nikel. Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKPM menjadikannya repot.

 

Ia mempertanyakan kebijakan yang diputuskan oleh BKPM yang mengaku telah mendiskusikannya bersama dengan asosiasi nikel. Pada kenyataannya APNI tidak diundang untuk melakukan diskusi. Bahkan ESDM juga tidak dilibatkan.

 

“Ini komitmen pebisnis dan perkumpulan. Yang kami tanya asosiasi mana, yang datang perkumpulan smelter. APNI tidak diundang. Dan tidak ada perusahaan IUP diundang,” ungkap Meidy.

 

Menurut Meidy larangan ekspor ini akan mematikan upaya untuk membangun smelter. Pasalnya, pembangunan smelter mengandalkan ekspor bijih nikel ke Cina lantaran pebisnis kesusahan untuk menerima suntikan modal dari bank setempat.

 

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot menerangkan, pembatasan ekspor nikel oleh BKPM disebabkan data lonjakan ekspor ore nikel pada September 2019.

 

Berdasarkan catatan, ekspor ore nikel mencapai 100 juta ton di bulan September. Padahal rata-rata kuota ekspor yang diizinkan cuma 23 juta ton.  Kemudian peningkatan ekspor itu berlanjut pada sesudah peresmian presiden pada Oktober 2019. BKPM juga mendapatkan 150 kapal yang siap untuk mengangkut ore nikel.

 

“Sebagian besar bahan baku diekspor jor-joran, dan diindikasikan ada kenaikan barang yang di ekspor pada bulan September tercatat di beberapa pelabuhan luar negeri,” ungkapnya .

 

Menurut Yuliot Indonesia sudah dirampok. Oleh sebab itu BKPM memutuskan larangan ekspor bijih nikel supaya mampu dimanfaatkan di dalam negeri dan memiliki nilai tambah. Yuliot mengungkapkan 70 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke China.

 

“Cina sendiri telah mempunyai cadangan bahan baku untuk 1 tahun 2 tahun buatan. Ini sebagian besar dari Indonesia,” pungkasnya.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?