Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Pusat berencana menggantikan kewenangan Pemerintah Daerah melalui aturan Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja. Beleid yang sedang dicanangkan untuk menggenjot investasi ini, turut menghapus kewenangan Dinas ESDM di daerah soal perizinan dan pengawasan tambang.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten yang mewakili Asosiasi Dinas Pengelola ESDM se-Indonesia, Deri Dariawan menyampaikan keberatannya. Nada penolakan muncul karena Pemerintah Pusat dinilai belum memiliki instrumen yang memadai untuk mengawasi seluruh aktivitas tambang secara nasional.

 

“Kalau ini ditarik ke pusat, apakah sumber daya manusianya telah siap ? (Bagaimana) soal kelembagaan, fasilitas prasarana ?” Ujarnya ketika menghadiri diskusi di Jakarta, Senin (24/2).

 

Deri mengulas perihal pengalaman saat terjadi peralihan kewenangan dari pemkot atau Kabupaten ke Pemerintah Provinsi pada tahun 2014 silam, yang dikelola melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda. Menurutnya, peralihan tersebut memiliki pengaruh pada fungsi pengawasan di level akar rumput yang dinilai kian melemah.

 

Dampak ini dikhawatirkan bakal kian melebar apabila Pemerintah Pusat mencaplok seluruh kewenangan dinas di kawasan.

 

“Ketika pelaksanaan UU 23/2014 ada satu problem pokok, di mana kelemahannya aspek pengawasan dan pengendalian. Terlihat dari adanya indikasi kebocoran penerimaan negara, kerusakan lingkungan, banyaknya konflik sosial, dan penambangan tanpa izin,” tegas Deri.

 

Untuk dikenali, peralihan kewenangan itu tertulis dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang diterima tambang.co.id. Pada pasal 35 disebutkan, perjuangan pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pengertian Perizinan Berusaha ini mencakup aneka macam jenis izin pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Mulai dari jenis izin IUP sampai IUPK untuk berbagai macam komoditas, baik yang statusnya tahap ekplorasi atau eksploitasi.

 

“Ketika tidak dicantumkan di UU, Organisasi Perangkat Daerah di tempat akan hilang. Ketika tidak ada lagi urusannya kewajibannya hilang,” pungkasnya.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?