Jakarta, TAMBANG – Pelabuhan menjadi gerbang terakhir untuk mencegah lolosnya pengapalan batu bara ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut diungkapkan oleh Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui Tanah Bumbu, Nuryanto.

Menurutnya, pihak pelabuhan tidak akan memberangkatkan kapal watu bara kalau tidak memenuhi standar, yang meliputi surat informasi asal barang, bukti pembayaran royalti, dan laporan hasil verifikasi surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM.

“Kita tidak mampu memberangkatkan kapal jikalau tidak ada dokumen. Kapal kami jamin tidak berangkat sebelum legalitas dilengkapi. Kita jadi palang pintu terakhir untuk memastikan semua kerikil bara telah membayar royalti,” beber Nuryanto lewat keterangannya, Kamis (12/5).

Tiap bulan, sambung Nuryanto, UPP Kelas III Satui melayani pengapalan kerikil bara dengan volume sekitar 3-4 juta ton. Adapun jumlah tambang yang dilayani sekitar 20 perusahaan lebih.

Sebelumnya, salah satu perkara tambang ilegal di Tanah Bumbu terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anzawara Satria. Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sekelompok penambang liar masuk ke konsesi Anzawara sejak April tahun lalu.

Para penambang ilegal tersebut berani melakukan pengangkutan kerikil bara menuju pelabuhan dan melakukan pengapalan. Operasinya menggunakan puluhan alat berat. Bahkan, penambang ilegal juga disangka nekat menerobos garis polisi.

”Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah. Tindakan telah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi. Tambang ilegal di dalam kawasan PT Anzawara Satria ini mengakibatkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?