Jakarta,TAMBANG, Pemerintah telah mengeluarkan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3. Ini tertuang dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah PP No. 22 Tahun 2021 wacana Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini disahkan permulaan Februari 2021 menjadi angin segar bagi pemanfaatan FABA ke depan. Namun pelaku usaha masih menanti isyarat teknis (juknis) dan isyarat pelaksanaan (juklak) lewat hukum turunan.

“Pemerintah mesti mengeluarkan hukum yang membuat lebih mudah. Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan hingga kita kalah sama Vietnam,” ungkap Januarti Jaya Ekaputri, Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya dikala Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S),  Jumat (26/3). 

Menurut pemegang gelar doktor dari  University of Tokyo, Jepang menilai kehati-hatian pemerintah tentu mempunyai maksud yang bagus agar tidak sembrono dalam penggunaan FABA. Namun berdasarkan hasil penelitian kepada tikus, penggunaan FABA tidak mematikan, bahkan tikusnya bertambah berat tubuh. 

Potensi pemanfaatan FABA juga dinilai cukup besar. Bahkan, lanjut Yani, polymer ialah salah satu produk yang 100% fly ash yang bisa mengubah semen. Pemanfaatan fly ash untuk mengganti semen juga terkait dengan isu lingkungan.

“Setiap satu ton semen yang dihasilkan menciptakan satu ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang dipakai beton yang dipakai kian ramah terhadap lingkungan,” ujar perempuan yang juga Direktur Geopolimer Indonesia.

Sementara Fadjar Judisiawan, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, mengatakanbagi industri bantu-membantu justru menanti kejelasan kebijakan pemerintah.

“Bagi dunia usaha yang ditunggu ialah tegasnya mirip apa. Karena bila lebih terang akan lebih gampang hitung-hitungannya,” ungkap Fadjar.

Menurut Fajar, Semen Indonesia telah mempergunakan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekeliling daerah pabrik.

Pada potensi yang serupa, Rizal Calvary Marimbo, Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan FABA dahulu dianggap tidak ada gunanya. Padahal FABA ini seperti gadis bagus. FABA dahulu dilarang-larang, malah menjadi problem. Dengan adanya PP, FABA mampu dioptimalkan untuk menolong percepatan pembangunan infrastruktur ke depan.

Rizal mengatakan BKPM sejak satu tahun lalu, menyaksikan masalah yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. Mereka sudah tahu, Indonesia tujuan investasi yang luar mampu, pasarnya luar umumnya. Tetapi persoalannya adanya problem domestik. Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi.

“Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, tergolong soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-bandit tanah ini. Pemilik tanah yang durjana tanah ini yang mesti diberantas,” kata Rizal.  

Menurut Rizal, masalah FABA mampu menganggap nilai investasi di FABA. Banyak manfaatnya FABA dari terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar B3. Dengan dikeluarkannya FABA dari klasifikasi B3, maka iklim investasi ke depannya makin baik.

“Investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim gambaran investasi Indonesia lebih baik,” kata ia.

Menurut Rizal, FABA diharapkan menjadi materi yang gampang diakses. Oleh industri terkait yang hendak mengolah. BKPM juga menginginkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, karena telah terang FABA ini dikeluarkan dari ketegori B3. 

“Juklak dan juknis yang akan keluar dibutuhkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” kata beliau.

Dharma Djojonegoro, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, menyampaikan FABA yaitu hasil dari pembangkaran batu bara yang umumnya disimpan di lokasi tertentu. Lahan untuk penyimpanan FABA biasanya disiapkan dengan lahan yang lebih luas.

Menurut Dharma, FABA di luar negeri sudah banyak negara, 35 negara yang tidak mengkategorikan FABA. FABA banyak sekali digunakan untuk material semen, materi baku jalan, industri cat dan lain-lain. Banyak negara yang sudah tidak memasukan B3. Bahkan dipakai untuk materi beton, jalan, dan semen. “Korea Selatan nyaris semua FABA dipakai, sekitar 90% dimanfaatkan,” katanya. 

Menurut Dharma, seiring perubahan peraturan. Adaro mulai menjalin kolaborasi dengan institusi pendidikan. Misalnya dipakai untuk adonan beton, untuk batako. Adaro pun sudah pernah melakukan.

“Yang kita teliti, untuk membuatjalan tambang. Untuk memperbaiki jalan tambang. Kami juga teliti juga untuk reklamasi dan yang lain,” lanjut beliau.

Dharma mengatakan penggunaan FABA aneka macam gunanya. Misalnya untuk jalan tambang. FABA di dua PLTU yang dioperasikan Adaro habis semua.  “Begitu aturan keluar, kami akan langsung implementasikan,” kata Dharma. 

Fadjar mengatakan pemanfaatan hasil limbah sehingga bisa digunakan lagi. Seperti kita mempergunakan emisi, meminimalkan emisi. “SIG juga memperbaiki proses pembuatan semen dengan memafaatkan limbah B3. Kalau SIG materialnya sekitar 6%, ke depan kita mengarah ke 15%,” kata dia.

Kris Pranoto, Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, mengatakan opsi pemanfaatan FABA merupakan pilihan terbaik dalam mengurus timbulan FABA terutama untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. “Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang mampu menjadi penyelesaian jangka panjang hingga selesai penutupan tambang,” kata ia.

Menurut Djoko Widajatno, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri. Perlu adanya peraturasn-peraturasn yang dipakai untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik trasnportasi, industri atau bangunan perumahan yang cocok dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024.

“Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit perkembangan industri alasannya negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?