JAKARTA, TAMBANG – Pemerintah lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ketetapan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

IUP yang dicabut berisikan 112 IUP mineral dan 68 IUP watu bara. Hal ini merupakan wujud dari instruksi Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Presiden Joko Widodo telah mempublikasikan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 wacana Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk selaku Wakil Ketua Satgas tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP terhadap seluruh perusahaan yang tidak mengikuti hukum yang berlaku, tidak hanya ditujukan untuk golongan tertentu saja. Proses pencabutan dikerjakan secara bertahap sejak Januari lalu.

“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak babat pilih. Tujuan kami untuk merapikan perizinan yang tidak dipakai dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami kerjakan secara sedikit demi sedikit,” ujar Imam dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/2).

Dia kemudian menjelaskan bahwa 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan perjuangan maupun perseorangan, yang berisikan 68 pelaku perjuangan pemegang IUP kerikil bara dan 97 pelaku perjuangan pemegang IUP mineral.

“Pencabutan IUP batu bara paling banyak dikerjakan di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral secara umum dikuasai berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Imam menerangkan kalau salah satu tugas dari satgas tersebut yaitu melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya menunjukkan nilai manfaat bagi kemakmuran rakyat.

Dalam hal ini, kata Imam, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut terhadap pebisnis yang mempunyai kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengurus IUP tersebut, tergolong juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/golongan masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini yaitu agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga mampu menciptakan nilai tambah, menawarkan lapangan pekerjaan, serta pemerataan kemajuan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

 Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan watu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, watu bara, mangan, serta materi galian C. Selain itu, pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektar.

Berikut tautan 180 IUP tambang mineral dan batubara yang dicabut.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?