Jakarta,TAMBANG, Perbaikan harga tariff listrik disebut sebagai kunci kenaikan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal ini disampaikan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
“Energi gres terbarukan itu mempunya pesona, namun di lain sisi, biaya bikinan energi ini masih mahal. Untuk itulah, kini ini kita sedang siapkan peraturan gres yang mengatur mengenai tarif yang dinikmati calon investor itu akan lebih menawan,” kata Menteri Arifin, Senin (14/9).
Menteri ESDM menyebutkan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan ketika ini masih sangat rendah dibandingkan dengan kesempatanyang ada.
“Kita punya potensi energi baru terbarukan itu sebesar 417,8 Giga Watt total. Tetapi berapa persen yang sudah dimanfaatkan, hanya 2,5% saja dari total kesempatanyang kita miliki. Kita punya sumber energi geothermal, punya sinar matahari, punya biomassa, sumber tenaga air. Ini semuanya belum teroptimalkan. Untuk ini secara sedikit demi sedikit harus didorong,” tambah Arifin.
Salah satu penyebabnya yakni tarif listrik EBT yang masih belum menawan bagi kalangan penanam modal. Sehingga meski potensinya besar tetapi penanam modal enggan menanamkan investasinya. “Kalau masalah tarif sudah dapat kita tuntaskan, maka EBT akan jalan dan penanam modal akan terjamin return dari investmentnya mereka. Pemanfaatan EBT ini menjadi aspek yang sangat penting bagi Indonesia di periode sekarang dan mendatang alasannya akan meminimalkan pemakaian energi fosil, walaupun tidak seluruhnya mampu dihapus,” tambah Arifin.
Arifin memastikan proses penyusunan regulasi perihal tarif listrik EBT mampu final secepatnya atau setidaknya dalam tahun ini. “Kami harapkan dalam tahun ini regulasi tarif EBT dapat simpulan. Proses ini juga sudah melalui berulang kali diskusi dengan para pelaku bisnis di sektor energi gres terbarukan. Pemerintah juga mengambil beberapa inisiatif antara lain contohnya untuk geothermal resiko eksplorasi akan diserap oleh Pemerintah, sehingga meminimalkan resiko pada investor,” pungkas Arifin.
Pemerintah menargetkan bauran energi nasional 23% bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) di tahun 2025 mendatang. Hal ini telah tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN). Kebijakan bauran EBT 23% ini telah diimplementasikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 yang menjadi dasar penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028.