Bogor, TAMBANG – Pemerintah tengah menggodok desain regulasi soal tata kelola tambang rakyat. Dalam rapat pembahasan kajian kebijakan yang digelar di Bogor, Senin (25/8), pemerintah melibatkan para penambang kecil-kecilan yang ada di daerah Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut, Kasubdit Penyiapan Program Minerba Kementerian ESDM, Herry Permana mengatakan, para penambang ini diminta membeberkan secara rinci soal operasional penambangan yang selama ini dikerjakan, mulai dari aktivitas hulu hingga hilir.

Tujuannya, biar pemerintah mengenali citra praktik teknis di lapangan. Sehingga, dikala pemerintah menerbitkan rambu-rambu soal tambang rakyat, aturannya dapat diimplementasikan.

“Kita ingin memformulasikan biar penerbitan izin mampu cepat. Selama ini tambang rakyat termarginalkan, dianggap ilegal. Coba ini kita harmonisasikan,” ujar Herry.

Menurutnya, selama era pendemi yang menyebabkan roda perekonomian lumpuh, tambang rakyat terbukti menjadi lini industri kecil-kecilan yang mampu bertahan.

Tambang rakyat bisa menjaga serapan tenaga kerja lokal di tengah hantaman imbas pandemi. Bahkan di beberapa tempat, penambang skala kecil ini justru bisa menawarkan pertolongan sembako, ambulans, fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

Hal ini membuat pemerintah makin yakin bahwa tambang rakyat memiliki potensi besar jikalau dibina dengan benar. Untuk itu, legalisasi tambang rakyat dan perangkat pengawasannya perlu segera disusun.

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, tambang rakyat bisa membuat lapangan kerja, yang pemerintah enggak perlu mengeluarkan anggaran. Kita sudah setuju, penegakan aturan menjadi pilihan terakhir, yang terpenting proses pembinaan apalagi dulu.” ungkap Herry.

BACA JUGA : Tim Perumus Kebijakan Kunjungi Lokasi Tambang Rakyat Di Sukabumi

Lebih lanjut, lewat acara tersebut, pemerintah meminta Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) untuk melakukan pemetaan komprehensif di seluruh lokasi tambang rakyat Jawa Barat. Pendataan perlu dikerjakan untuk mengidentifikasi titik koordinat tambang, jumlah pekerja, hasil produksi bulanan, kesempatancadangan, proses pembuatan, sampai praktik pemasaran.

“Kalau datanya lengkap, kita juga enak menyusun hukum dan road map ke depan. Ini akan kita mulai dulu dari Jawa Barat selaku cetak biru. Kalau sukses, bisa disusul di provinsi lainnya,” beber Herry.

Sebagai berita, pemerintah menunjukkan perhatian khusus perihal tambang rakyat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba modern. Soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) contohnya, diberikan luasan optimal 100 hektare dengan kedalaman maksimal 100 meter. 

Sementara di UU Minerba sebelumnya, WPR diberikan luasan maksimal 25 hektare dengan kedalaman maksimal 25 meter. Perubahan ini digulirkan selaku bentuk tunjangan kepada pengukuhan tambang rakyat, yang selama ini dikategorikan selaku aktivitas kriminal, dan belum ditemukan alternatif penyelesaiannya.

“Penerapan praktik penambangan yang baik atau good mining practices di tambang rakyat, cuma dua fokusnya, keamanan kerja dan lingkungan. Ini berbeda dengan izin skala besar yang korporasi, ada enam pokok,” pungkas Herry.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?