Jakarta,TAMBANG,- Pemenuhan keperluan dalam negeri untuk komoditi batu bara masih menuai dilema. Salah satunya terkait pasokan batu bara untuk keperluan dalam negeri. Mulai dari keselamatan pasokan maupun dari segi harga. Saat harga watu bara naik, pasokan untuk keperluan dalam negeri khususnya ketenagalistrikan terusik.

Salah satu cara yang dianjurkan Pemerintah diantaranya menganjurkan pembangunan akomodasi pencampuran untuk komoditas kerikil bara (coal blending facility). Langkah ini disebut untuk menawarkan keadilan dalam menanggulangi persoalan pelaksanaan keharusan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara bagi industri maupun perusahaan tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menerangkan pergeseran ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kami sedang melaksanakan diskusi, pendalaman, dan tentang-tentang untuk lebih mengembangkan daya guna kebijakan DMO 25%,” terperinci Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI di Jakarta, Senin (15/11).

Ridwan juga menjelaskan penetapan kebijakan DMO ini tidak mudah dikerjakan perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi watu bara yang dibuat oleh Badan Usaha (BU) Pertambangan mempunyai pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik.

“Kami mendorong PLN terutama atau perusahaan pengguna lainnya untuk membangun akomodasi pencampuran watu bara (coal blending facility) yang diatur BUMN/Swasta untuk mengolah banyak sekali spesifikasi batubra agar sesuai dengan keperluan dalam negeri,” jelasnya.

Usulan yang lain adalah dengan membuat sketsa pengenaan dana kompensasi bagi BU pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. “Dana kompensasi ini dapat juga dipakai untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai suplemen subsidi atau derma pendanaan untuk coal blending facilty,” terperinci Ridwan.

Ridwan menerangkan konsumsi watu bara dalam negeri selama ini lebih kecil daripada tingkat bikinan batubara nasional. Di samping itu, tidak semua BU pertambangan mempunyai peluang kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.

Sebagai citra, paparan Ridwan menjabarakan bagaimana realisasi bikinan batubara nasional sampai Oktober 2021 telah mencapai 512 juta ton atau 82% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton. Sementara tingkat realisasi DMO baru sebesar 110 juta ton.

Skema Harga Baru

Selain kedua proposal di atas, Kementerian ESDM juga tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas watu bara di pasar. “Kami menjajal menyaksikan peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan),” ungkap Ridwan.

Penetapan harga batas atas telah diimplementasikan untuk kelistrikan biasa , industri semen dan pupuk.

Apabila kebijakan ini tidak ditetapkan akan menyingkir dari kesempatankecenderungan produsen watu bara menghindari berkontrak dengan konsumen kerikil bara dalam negeri saat harga komoditas batu bara naik.

“Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda jikalau harga batubara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional,”lanjut Ridwan .

Selanjutnya, opsi penetapan harga batas atas dan harga batas bawah. “Harga batas bawah bermaksud untuk melindungi produsen kerikil bara agar tetap mampu berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga watu bara sedang rendah,” tutur Ridwan.

Kemudian, pengaturan skema perjanjian penjualan dalam negeri melalui skema perjanjian harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B). “Skema ini akan memperlihatkan kepastian bagi produsen kerikil bara maupun pelanggan watu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan,” tutup Ridwan.

Sebagaima dikenali, pemerintah sudah mengendalikan keharusan pemenuhan batubara dalam negeri bagi semua BU Pertambangan yang dikelola dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 ihwal Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dalam regulasi tersebut, bagi perusahaan pertambangan yang tidak menyanggupi DMO 25% dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batubara, denda, maupun dana kompensasi

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?