JAKARTA, TAMBANG – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan hukuman bagi perusahaan batubara yang tidak menyanggupi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 perihal ajaran pengenaan hukuman administratif, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, dan pengenaan denda serta dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Kepmen disahkan Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam aturan baru ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus selaku Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berikutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, jika mereka tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase pemasaran batubara untuk keperluan DMO atau tidak menyanggupi perjanjian penjualan sesuai Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021, maka dikenai hukuman administratif berupa penghentian sementara aktivitas produksi dan pencabutan izin.
“a. Penghentian sementara seluruh acara operasi bikinan atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. b. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus selaku Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B,” demikian suara diktum kesatu Kepmen tersebut.
Pada poin kedua disebutkan bahwa Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi keharusan DMO sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, akan dikenakan ketentuan pelarangan ekspor hingga tubuh usaha tersebut menyanggupi keperluan batubara dalam negeri (DMO).
Diktum kedua juga menampung sanksi berupa denda yang harus dibayar tubuh usaha pertambangan jika mereka tak menyanggupi DMO.
“Denda sejumlah selisih harga jual ke mancanegara dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan biasa (Domestic Market Obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak menyanggupi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan lazim,” demikian suara diktum kedua abjad b poin 1.
Sementara diktum ketiga mengatur tentang ketentuan terkait pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, berlaku juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak menyanggupi keperluan batubara dalam negeri sesuai dengan persetujuan penjualan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah sempat geram dengan ulah sejumlah perusahaan tambang batubara yang tidak memenuhi keharusan DMO, terutama untuk keperluan PLN. Hal tersebut menciptakan kelistrikan di beberapa tempat terancam padam.