Jakarta,TAMBANG,- Berbagai upaya dijalankan Pemerintah dalam mendorong transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan. Salah satunya lewat implementasi kriteria dan kualitas BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV). Produk ini diperkenalkan dengan nama dagang “Pertamina Dex” yang hendak dilaksanakan mulai 1 April 2022 di seluruh SPBU di seluruh Indonesia.
“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan memajukan kualitas udara menjadi lebih higienis dan sehat dan secara konkret berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji. Tutuka hadir dalam acara Peresmian Implementasi Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar 51 di Terminal BBM (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta, Rabu (30/3).
BBM jenis Solar 51 ini mempunyai Kandungan Sulfur 50 ppm (Setara Euro IV) ialah tindak lanjut Permen LHK No. P. 20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017. Beleid menertibkan Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O. Juga Surat Menteri LHK No. S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 wacana Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
KLHK mewajibkan setiap perjuangan dan/atau aktivitas buatan kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk menyanggupi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dijalankan memakai BBM diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan belerang maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s. Aturan ini mulai berlaku pada 7 April 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Ditjen Migas memutuskan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 146.K/10/DJM/2020 wacana Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar yang dipasarkan di dalam negeri. Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN sekurang-kurangnya51, kandungan belerang maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.
“Melalui pelantikan sekaligus sosialisasi ini, Pemerintah menginginkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan,” ungkap Tutuka.
Dalam proses penyusunan tolok ukur dan kualitas (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menimbang-nimbang aspek-faktor kemajuan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan keperluan konsumen, keamanan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. “Proses penyusunan patokan materi bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,”lanjut Tutuka Ariadji.
Untuk menjamin mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga secara berkala melakukan pengawasan kepada kriteria dan mutu (spesifikasi) bahan bakar lewat pengambilan percontoh materi bakar dan melaksanakan pengujian percontoh materi bakar tersebut, untuk menentukan bahwa badan usaha niaga sudah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga menunjukkan jaminan kualitas terhadap masyarakat pengguna bahan bakar.
“PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara sudah berkontribusi besar lewat perjuangan-perjuangan yang dikerjakan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga dalam menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, di mana melalui kerjasama-kerjasama yang dilakukan bersama Pemerintah, GAIKINDO serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap menjual Solar 51 setara EURO IV dengan nama dagang Pertamina Dex,” terperinci Dirjen Migas.
Dalam peluang yang serupa, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari memberikan, sektor angkutanmenjadi sumber utama pencemaran udara di kawasan perkotaan. Hasil inventarisasi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota yang dilakukan KLHK dan Pemda selama tahun 2012 sampai 2021, menunjukkan 70% beban emisi di perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.
Salah satu cara yang dapat dilaksanakan untuk menekan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor ialah dengan melakukan uji emisi. “Dengan uji emisi ini dapat dimengerti tingkat efisiensi dan kinerja pembakaran pada mesin kendaraan. Efisiensi kendaraan dipengaruhi oleh perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan,” paparnya.
Untuk mendorong penduduk memakai materi bakar yang ramah lingkungan, Pemerintah mesti menyediakan materi bakar yang ramah lingkungan dalam jumlah yang mencukupi. Oleh alasannya adalah itu, Kementerian LHK mengapresiasi upaya Kementerian ESDM dan PT Pertamina yang menawarkan BBM Solar 51 setara Euro IV.
“Kami mengapresiasi Kementerian ESDM, Pertamina yang menunjukkan tunjangan dan komitmennya dalam melakukan kebijakan implementasi Euro IV diesel,” tandas Luckmi.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono pada kesempatan tersebut menegaskan akad Pertamina memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan. “Sesuai regulasi, Pertamina harus menyanggupi kriteria bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal belerang 50 ppm atau setara persyaratan Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di bikinan kilang sampai di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur,” jelas Mulyono.
Sejak Agustus 2021, PT Kilang Pertamina Internasional, Sub Holding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), sudah memproduksi Pertamina Dex dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kilo liter. Di sisi penyaluran, semenjak September 2021 Pertamina Dex sudah disalurkan kepada pelanggan industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia.
Peresmian ini didatangi oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim, Sesditjen Migas Alimuddin Baso, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara dan pihak terkait lainnya.