Jakarta,TAMBANG, Di tengah kondisi cuaca ekstrem faktor rantai pasok bahan bakar untuk pembangkit listrik jadi tantangan. Termasuk pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baik yang diatur oleh PLN maupun Independent Power Producer (IPP). Bahkan dikala ini sudah timbul isu bahwa bakal ada pemadaman bergilir di Bulan Maret 2020 sebab persoalan pasokan kerikil bara ke pembangkit.

Terkait dengan itu Pemerintah menentukan akan mengawal pasokan kerikil bara ke PLTU. “Kami diminta mengawal betul jangan hingga ada gangguan yang memiliki arti, termasuk mengamankan rantai pasokan,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring (27/2).

Untuk itu Pemerintah akan menjaga rantai pasok energi primer melalui mempertahankan reliability pembangkit, mengoptimalkan bikinan PLTU Independent Power Producer (IPP), dan mengoptimalisasi stok batubara dengan menertibkan buatan listrik menurut ketersediaan pasokan. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan gas pembangkit PT PLN (Persero).

“Kalau pasokan dari PLTU berkurang karena kapasitas batubara berkurang, kita akan mengoptimalkan penggunaan gas. Kalau pun gas masih kurang, maka kita dengan sungguh sangat sangat terpaksa menggunakan BBM. Itu yakni pilihan terakhir,” ujar Rida.

Upaya yang lain yaitu mengganti penggunaan tongkang dengan kapal untuk pengantaran batubara, dan memindah (menjadwal ulang) waktu perawatan pembangkit. Bahkan Rida telah mengingatkan ke PLN dan IPP mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrem.

“Tujuan kita yaitu menjamin tidak ada peluangpemadaman. Kita ingin menjamin listrik senantiasa tersedia di manapun. Per Oktober kemudian kita sudah ingatkan ke PLN dan IPP biar mereka mengamankan supply chain,” kata Rida.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin Ridwan menegaskan semua perusahaan produsen kerikil bara sudah menyampaikan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

“Semua perusahaan penyuplai kerikil bara kepada PLN telah katakan komitmennya untuk penuhi kewajibannya pada waktu yang disepakati,” tandas Ridwan.

Mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) mewajibkan secara tahunan terhadap penyedia watu bara untuk mengalokasikan 25% dari produksinya untuk pasar dalam negeri, khususnya untuk kepentingan pembangkitan listrik. DMO dari sasaran 550 juta metrik ton batubara adalah 137 juta metrik ton, sedangkan keperluan batubara untuk pembangkit tahun ini diproyeksikan 113 juta metrik ton.

“Kebutuhan pasokan batubara ke PLN tidak boleh tidak cukup. Semua perusahaan penyedia batu bara telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya, ada 54 perusahaan. Pemerintah sesuai kebijakan memprioritaskan watu bara untuk keperluan dalam negeri,” pungkas Ridwan. 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?