Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah baru baru ini merilis dua hukum yang terkait dengan industri pertambangan mineral dan kerikil bara. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Peraturan Presiden No.15 Tahun 2022 perihal Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini lebih mudahnya disebut tarif batu bara.

Perpres No.55 tahun 2022 ini diundangkan pada 11 April 2022 ialah salah satu hukum turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 ihwal Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini juga ialah revisi dari UU No.4 Tahun 2009.

Dalam pengirim sosialiassi dua Peraturan Presiden ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menegaskan beberapa hal. Terkait penerapan aturan terkait pendelegasian kewenangan perizinan, Ridwan memastikan pihaknya akan berupaya biar proses transisi berlangsung mulus.

“Jangan hingga pemberlakukan Perpres ini meimbulkan kakacauaan. Kami sedang mengatur agar dokumen-dokumen perizinan yang masuk akan terus diproses. Namun ada batas waktunya untuk kemudian akan dilanjutkan prosesnya kepada Pemerintah Propinsi ,”terangnya.

Saat ini pihaknya terus menertibkan dan memutuskan biar proses perizinan tidak terhambat alasannya ada kurun transisi. “Semua ini sedang kami atur dan mohon kerja samanya. Tidak ada niat untuk menunda namun upaya supaya transisi ini berjalan dengan mulus sesuai dengan hakekat maksudnya,”tandas Ridwan.

Sementara terkait dengan aturan tarif batu bara, Ridwan memastikan bahwa hukum ini telah melalui proses panjang. “Perlu ditegaskan bahwa proses penetapan Perpres No. 15 tahun 2022 ini sudah berlangsung cukup panjang  sehabis menerima masukan pakar dan tubuh perjuangan sehingga dicapailah angka optimal,”jelas Ridwan.

Ia juga menyebutkan bahwa beleid ini lahir dari semangat Pemerintah untuk mengontrol biar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, bagi badan perjuangan dan juga bagi publik secara keseluruhan. “Yang dituangkan dalam hukum ini lahir dari semangat agar negara menerima sebesar-besarnya hak negara dan tubuh perjuangan tidak dirugikan dalam penerapan hukum ini,”pungkas Ridwan Djamaluddin.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?