Jakarta,TAMBANG. Setelah Revisi UU Minerba disetujui dan disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di 12 Mei 2020. Selanjutnya menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan kemudian diundangkan. Di tempat lain, Kementrian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba juga sedang membahas secara marathon tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) selaku hukum turunan dari Revisi UU Minerba tersebut.
Ketiga Rancangan Peraturan Pemerintah yang dianjurkan yaitu RPP wacana Wilayah Pertambangan, RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dan RPP wacana Pembinaan dan Pengawasan serta RPP Tentang Reklamasi dan Pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan perjuangan pertambangan.
Diterangkan pula bahwa saat ini rapat pembahasan RPP tersebut dikerjakan secara fisik sambil memperhatikan protocol covid-19. Juga secara virtual. Dalam konferensi-konferensi yang diadakan selama ini hadir beberapa unsur baik dari internal KESDM juga dari Kementerian terkait. Ada perwakilan dari Kemenkumham, Kemendagri, Kementrian BUMN, Kemenperin, KLHK, BKPM, Kemenkeu, dan kementerian terkait lainnya. Juga melibatkan narasumber dari para mahir dan akademisi
Pemerintah juga akan melibatkan asosiasi profesi atau pelaku usaha dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-usul.
Meski sesuai ketentuan pasal 174 RUU Minerba, PP mesti ditetapkan dalam waktu setahun semenjak UU berlaku. Pihak Kementrian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba akan berupaya menuntaskan peraturan pelaksana dimaksud dengan sasaran solusi selama 6 bulan.