JAKARTA, TAMBANG– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga jual batubara untuk sektor kelistrikan tetap di angka USD70 per ton. Dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan alasannya menyangkut kepentingan orang banyak.
“Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh alasannya itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah menertibkan presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik,” demikian penegasan yang disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sujatmiko, dikutip dari informasi resmi (3/1).
Sujatmiko menyertakan bahwa sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengendalikan lebih spesifik perihal keharusan pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu sekurang-kurangnya25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan lazim dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap mampu dijangkau oleh penduduk dengan tetap memikirkan keekonomian pengusahaan batubara,” tegasnya.
Kata Sujatmiko, bagi perusahaan yang tidak memenuhi perjanjian pemenuhan keperluan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berbentuklarangan ekspor ialah salah satu bentuk hukuman bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak mempunyai kesepakatan pemasaran dengan industri pengguna batubara dalam negeri.
Larangan ekspor tersebut, lanjut Sujatmiko, mampu dicabut sesudah perusahaan pertambangan dan trader menyanggupi pasokan batubara sesuai dalam persetujuan penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga dipraktekkan terhadap perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan keperluan batubara dalam negeri.
Sesuai planning strategis Kementerian ESDM, sasaran pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 yaitu sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.