Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan kembali soal kesepakatan hilirisasi. Seruan tersebut disampaikan di hadapan pelaku perjuangan pengolahan mineral dalam ajang bazar Metalurgi Conference and Expo di Jakarta, Rabu (7/8).

 

Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaluddin menuturkan, ketika ini sumber daya mineral di Indonesia, khususnya nikel, masih ditempatkan sebagai komoditas ekspor. Nikel belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai modal pembangunan negara, dimasak menjadi produk hilir di dalam negeri.

 

“Kita masih banyak ekspor mineral, kita mengejar-ngejar hilirisasi. Untuk mengembangkan nilai tambah dari industri ini, semua pemain film harus memegang janji yang serupa,” ungkap laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu saat menjadi pembicara kunci dalam ajang pekan raya tersebut.

 

Menurutnya, pertentangan tarik ulur antara semangat hilirisasi dengan relaksasi, hingga saat ini masih kuat berseberangan.

 

Kata Ridwan, Pemerintah berkomitmen tetap akan memberlakukan larangan ekspor mineral mentah pada tahun 2022 mendatang.

 

“Kalau sekarang ditanya, mau hilirisasi atau relaksasi, kita akan hilirisasi,” tegas Ridwan.

 

Model percontohan industri metalurgi yang dinilai berhasil, mewujudkan agenda kenaikan nilai tambah, sambung Ridwan, salah satunya adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kawasan pabrik pengolahan nikel yang berdiri di Sulawesi Tengah dengan nilai investasi mencapai USD7 miliar lebih.

 

Menurutnya, dikala Pemerintah membuka keran relaksasi ekspor pada tahun 2017 kemudian, para investor yang sudah memberanikan diri menggelontorkan dana di Morowali itu, sempat menyatakan komplain keberatan.

 

“Kita harus intropeksi, apa sih yang masih kurang dari Pemerintah. Seolah-olah kita mau hilirisasi namun yang akan relaksasi masih banyak. Pemerintah kadang tidak tegas. Sekarang mari kita ambil sikap, hilirisasi merupakan prioritas Pemerintah,” bebernya.

 

Guna mendorong kemajuan bisnis pengolahan, Kemenko Kemaritiman sekarang sedang melakukan upaya sinkronisasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK). Keduanya akan meninjau ulang definisi terak sisa pembuatan yang masih digolongkan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Pasalnya, di beberapa segmen industri metalurgi, terak ialah materi limbah yang bisa didaur ulang menjadi produk bernilai irit.

 

“Saya berusaha dengan KLHK untuk memikirkan kembali definisi limbah B3, ini berhubungan dengan aktivitas kita. Semoga ada jalan keluar,” pungkas Ridwan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?